Kejagung menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSY, yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal di Wilmar Group. (Sumber: Dok Humas Kejagung RI)

Nasional

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Putusan "Ontslag" Korupsi CPO

Rabu 16 Apr 2025, 08:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus suap yang melibatkan putusan lepas (ontslag) terkait tindak pidana korupsi dalam sektor minyak kelapa sawit atau CPO.

Kali ini, pihak Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yaitu MSY, yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal di Wilmar Group.

“Pada malam ini, kami menetapkan MSY sebagai tersangka dalam perkara ini. Yang bersangkutan adalah bagian dari Wilmar Group yang menangani masalah hukum dan jaminan sosial,” jelas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga: Kejagung Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Suap Hakim Perkara CPO

MSY kini berada dalam tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

“Penahanan dilakukan untuk periode 20 hari, mulai dari hari ini,” ujar Qohar.

MSY dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus ini. MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari dua tersangka lainnya, MS dan AR, yang berperan sebagai advokat, untuk mengatur putusan dalam perkara yang melibatkan ekspor CPO.

“MAN diduga terlibat dalam pengaturan putusan yang mengarah pada keputusan lepas (ontslag),” kata Qohar.

Uang suap tersebut diberikan melalui Wahyu Gunawan (WG), yang saat itu bekerja sebagai Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikenal sebagai orang kepercayaan MAN.

Baca Juga: MA Nonaktifkan Sementara Hakim Terkait Suap Perkara CPO, Putusan Tetap Tunggu Proses Hukum

Lebih lanjut, Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim yang terlibat dalam putusan perkara tersebut sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah Hakim Djuyamto (DJU), yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Abdul Qohar juga menyebutkan bahwa dua hakim lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (Al), yang kini juga ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.

“Penetapan tersangka terhadap ketiga hakim ini didasarkan pada bukti yang cukup kuat, yang dikumpulkan melalui pemeriksaan maraton terhadap tujuh saksi,” ungkap Qohar.

Ketiga hakim ini dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Tags:
ontslagkorupsi dalam sektor minyak kelapa sawit atau CPOSuap hakimKorupsi suap hakimKorupsi

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor