Mereka meminta agar para pejabat seperti rektor dan dekan tidak mengeluarkan pernyataan sembarangan kecuali dalam kapasitas sebagai saksi ahli di pengadilan.
Mereka juga mengimbau agar UGM tidak menjadi "tameng" bagi individu tertentu dan kembali pada prinsip sebagai institusi milik rakyat, bukan milik pribadi.
Ketiganya mendorong agar dilakukan penyelidikan bersama antara alumni, akademisi UGM, dan masyarakat terhadap keabsahan ijazah dan skripsi Presiden Jokowi. Mereka menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab intelektual dan moral terhadap publik.