Investree Resmi Bubar, Kreditur Bisa Ajukan Tagihan dengan 2 Cara

Rabu 16 Apr 2025, 10:35 WIB
Ilustrasi mengajukan tagihan ke Inves. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi mengajukan tagihan ke Inves. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - PT Investree Radhika Jaya yang merupakan salah satu Fintech peer to peer P2P lending atau pinjaman online (pinjol) telah resmi dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pembubaran Investree diumumkan melalui laman resminya. Diketahui bahwa pembubaran tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang termuat dalam akta pernyataan keputusan RUPS PT. IRJ No. 44, tertanggal 27 Maret 2025.

"Membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT. Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi)," tulis pengumuman tersebut.

Baca Juga: OJK Resmi Bubarkan Investree, Ternyata Ini Penyebabnya

Sejalan dengan pembubaran tersebut, Investree mengimbau kepada masyarakat atau pihak berkepentingan, termasuk para kreditur untuk segera mengajukan tagihan kepada Investree.

"Kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah kepada Investree," isi keterangan pengumuman tersebut.

Kreditur dapat membuat pengajuan tagihan kepada Investree selambat-lambatnya 60 hari sejak pengumuman atau hingga 8 Juni 2025.

Berikut cara mengajukan tagihan kepada Investree yang dapat dilakukan oleh para kreditur atau pemberi dana.

Cara Pengajuan Tagihan

Berdasarkan tata cara pengajuan tagihan yang dibagikan Investree, ada dua cara yang bisa dilakukan kreditur untuk menagih piutang.

Informasi selengkapnya mengenai cara pengajuan tagihan dan juga formulir pengajuan dapat diakses melalui laman https://investree.id/tata-cara-pengajuan-tagihan/.

Baca Juga: Aplikasi Pinjol Investree Sudah Tak Miliki Izin OJK, Ini Deretan Pinjol yang Tumbang di 2024

Secara Offline

Kreditur bisa mengajukan tagihan dengan mengirim seluruh berkas fisik formulir dan dokumen pendukung ke kantor Tim Likuidasi Investree.

Alamat kantor Tim Likuidasi berada di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930-Indonesia.

Secara Online

Sementara itu, Kreditur juga bisa mengirim formulir dan seluruh berkas pendukung melalui e-mail admin Tim Likuidasi ke [email protected].

Setelah berakhirnya masa pengajuan tagihan, Tim Likuidasi akan melaksanakan proses verifikasi terhadap seluruh data dan dokumen yang telah disampaikan para kreditur.

Proses tersebut akan berlangsung selama 10 hari, dimulai sejak 8 Juni hingga 18 Juni 2025.

Berita Terkait

News Update