Tim likuidator Investree merilis tata cara pengajuan tagihan yang bisa dilakukan oleh masyarakat yang memiliki kepentingan. Berikut ini tahapannya:
- Mengisi formulir pengajuan tagihan yang dapat diunduh melalui link ini: https://s.id/Formulir_Pengajuan_Tagihan_PT_IRJ_DL
- Melampirkan dokumen-dokumen yang meliputi Nomor ID Kreditor, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dokumen perjanjian, surat kuasa, akta pendirian PT, bukti kepemilikan akun Investree, bukti jumlah pendanaan dan dokumen pendukung lainnya.
- Kirimkan formulir dan dokumen ke alamat tim likuidasi
Informasi terkait pengajuan likuidasi dan pengunduhan formulir dapat dilihat di laman https://investree.id/tata-cara-pengajuan-tagihan/.
Baca Juga: Investree Resmi Bubar, Kreditur Bisa Ajukan Tagihan dengan 2 Cara
Kemudian waktu pengajuan tagihan ini juga ditetapkan oleh tim likuidator yakni paling lambat 60 hari sejak pengumuman pembubaran dan likuidasi diumumkan dan bisa dilakukan dari hari Senin hingga Jum’at terkecuali libur nasional.
Itulah tata cara pengajuan tagihan serta informasi terkait pembubaran dan proses likuidasi PT Investree Radhika Jaya.