Investree Bubar dan dalam Proses Likuidasi, Simak Tata Cara Pengajuan Tagihan serta Waktunya

Rabu 16 Apr 2025, 12:55 WIB
Ilustrasi tata cara pengajuan tagihan Investree yang saat ini dibubarkan dan dalam proses likuidasi. (Sumber: X/@yogiliman)

Ilustrasi tata cara pengajuan tagihan Investree yang saat ini dibubarkan dan dalam proses likuidasi. (Sumber: X/@yogiliman)

Tim likuidator Investree merilis tata cara pengajuan tagihan yang bisa dilakukan oleh masyarakat yang memiliki kepentingan. Berikut ini tahapannya:

  • Mengisi formulir pengajuan tagihan yang dapat diunduh melalui link ini: https://s.id/Formulir_Pengajuan_Tagihan_PT_IRJ_DL
  • Melampirkan dokumen-dokumen yang meliputi Nomor ID Kreditor, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dokumen perjanjian, surat kuasa, akta pendirian PT, bukti kepemilikan akun Investree, bukti jumlah pendanaan dan dokumen pendukung lainnya.
  • Kirimkan formulir dan dokumen ke alamat tim likuidasi

Informasi terkait pengajuan likuidasi dan pengunduhan formulir dapat dilihat di laman https://investree.id/tata-cara-pengajuan-tagihan/.

Baca Juga: Investree Resmi Bubar, Kreditur Bisa Ajukan Tagihan dengan 2 Cara

Kemudian waktu pengajuan tagihan ini juga ditetapkan oleh tim likuidator yakni paling lambat 60 hari sejak pengumuman pembubaran dan likuidasi diumumkan dan bisa dilakukan dari hari Senin hingga Jum’at terkecuali libur nasional.

Itulah tata cara pengajuan tagihan serta informasi terkait pembubaran dan proses likuidasi PT Investree Radhika Jaya.

Berita Terkait

News Update