POSKOTA.CO.ID - Perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan dan statusnya dalam likuidasi.
Hal tersebut diputuskan dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlangsung pada 14 Maret 2025 serta tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Nomor 44 pada 27 Maret 2025.
Keputusan pembubaran dan likuidasi ini usai adanya pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Komisioner OJK Kep-53/D/06/2024.
“Berdasarkan keputusan RUPS memutuskan membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya serta menunjuk dan mengangkat tim likuidator yang telah disetujui OJK,” petikan penguman dari tim likuidator Investree.
Sebagai tambahan informasi, Investree merupakan perusahaan keuangan digital dengan format menghubungkan antara pendana (borrower) dengan peminjam dana (lender).
Perusahaan ini mengklaim sebagai pelopor fintech P2P lending pertama di Indonesia dan telah diawasi OJK serta terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Selain itu, pada tahun 2020-2021 disebutkan jika perusahaan ini berhasil meningkatkan pendapatan bagi peminjam dana dari kalangan mikro sebanyak 41 persen dan mengklaim mampu menciptakan 2.500 lapangan pekerjaan.
Saat ini, eks Chief Executive Officer (CEO) Investree Adrian Asharyanto Gunadi diduga mengumpulkan dana tanpa izin dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di sektor keuangan.
Baca Juga: Investree Bubar, Ini Daftar 97 Pinjol Legal OJK 2025 yang Masih Aktif
Lebih lanjut, penyidik OJK masih mencari keberadaan dari Adrian yang sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dalam kabar terbarunya Adrian berada di Doha, Qatar.
Tata Cara Pengajuan Tagihan dan Waktunya
Tim likuidator Investree merilis tata cara pengajuan tagihan yang bisa dilakukan oleh masyarakat yang memiliki kepentingan. Berikut ini tahapannya:
- Mengisi formulir pengajuan tagihan yang dapat diunduh melalui link ini: https://s.id/Formulir_Pengajuan_Tagihan_PT_IRJ_DL
- Melampirkan dokumen-dokumen yang meliputi Nomor ID Kreditor, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dokumen perjanjian, surat kuasa, akta pendirian PT, bukti kepemilikan akun Investree, bukti jumlah pendanaan dan dokumen pendukung lainnya.
- Kirimkan formulir dan dokumen ke alamat tim likuidasi
Informasi terkait pengajuan likuidasi dan pengunduhan formulir dapat dilihat di laman https://investree.id/tata-cara-pengajuan-tagihan/.
Baca Juga: Investree Resmi Bubar, Kreditur Bisa Ajukan Tagihan dengan 2 Cara
Kemudian waktu pengajuan tagihan ini juga ditetapkan oleh tim likuidator yakni paling lambat 60 hari sejak pengumuman pembubaran dan likuidasi diumumkan dan bisa dilakukan dari hari Senin hingga Jum’at terkecuali libur nasional.
Itulah tata cara pengajuan tagihan serta informasi terkait pembubaran dan proses likuidasi PT Investree Radhika Jaya.