POSKOTA.CO.ID - Perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan dan statusnya dalam likuidasi.
Hal tersebut diputuskan dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlangsung pada 14 Maret 2025 serta tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Nomor 44 pada 27 Maret 2025.
Keputusan pembubaran dan likuidasi ini usai adanya pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Komisioner OJK Kep-53/D/06/2024.
“Berdasarkan keputusan RUPS memutuskan membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya serta menunjuk dan mengangkat tim likuidator yang telah disetujui OJK,” petikan penguman dari tim likuidator Investree.
Sebagai tambahan informasi, Investree merupakan perusahaan keuangan digital dengan format menghubungkan antara pendana (borrower) dengan peminjam dana (lender).
Perusahaan ini mengklaim sebagai pelopor fintech P2P lending pertama di Indonesia dan telah diawasi OJK serta terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Selain itu, pada tahun 2020-2021 disebutkan jika perusahaan ini berhasil meningkatkan pendapatan bagi peminjam dana dari kalangan mikro sebanyak 41 persen dan mengklaim mampu menciptakan 2.500 lapangan pekerjaan.
Saat ini, eks Chief Executive Officer (CEO) Investree Adrian Asharyanto Gunadi diduga mengumpulkan dana tanpa izin dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di sektor keuangan.
Baca Juga: Investree Bubar, Ini Daftar 97 Pinjol Legal OJK 2025 yang Masih Aktif
Lebih lanjut, penyidik OJK masih mencari keberadaan dari Adrian yang sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dalam kabar terbarunya Adrian berada di Doha, Qatar.