Bagi para KPM PKH dan BPNT yang saat ini menantikan pencairan tahap kedua (diperkirakan antara April, Mei, atau Juni 2025), terdapat beberapa himbauan penting yang harus diperhatikan.
Imbauan Penting Pemilik Kartu KKS
1. Kartu KKS Wajib Dipegang Sendiri
Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) wajib dipegang dan disimpan sendiri oleh setiap KPM PKH dan BPNT.
Jika saat ini kartu KKS masih dipegang oleh pendamping atau pihak lain, KPM diminta untuk segera mengambilnya.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi potongan dana yang tidak jelas atau pungutan liar yang dapat merugikan penerima manfaat dan menghambat ketepatan sasaran bantuan.
2. Terima Bantuan Secara Utuh dan Mandiri
Dipastikan bahwa KPM PKH dan BPNT harus menerima dana bantuan secara utuh, tanpa adanya potongan apapun.
KPM juga diharapkan untuk mengambil sendiri dana bantuan tersebut guna menghindari potensi potongan yang merugikan.
3. Manfaatkan Dana untuk Kebutuhan Pokok
Dana bantuan PKH dan BPNT dilarang digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok seperti kosmetik, pulsa, atau barang tidak bermanfaat lainnya.