POSKOTA.CO.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ada informasi yang harus Anda ketahui pada tahap kedua penyaluran bansos.
Bagi KPM yang telah lama menantikan pencairan bansos PKH dan BPNT tahap kedua alokasi bulan April, Mei, hingga Juni tahun 2025 diharap bersabar.
Pemerintah tengah mempersiapkan data-data KPM yang telah terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tahap kedua 2025.
Proses pencairan akan diperkirakan cair di bulan Mei, bersamaan dengan itu terdapat imbauan penting dari pusat yang wajib dipahami oleh seluruh KPM PKH dan BPNT agar dana bantuan yang diterima nantinya bisa berjalan dengan lancar.
Menteri Sosial Republik Indonesia menyampaikan adanya potensi aturan baru terkait masa penerimaan bantuan PKH dan BPNT 2025, yakni berencana membatasi penerimaan bansos maksimal hanya selama 5 tahun.
Hal ini didasari oleh evaluasi data penerima yang dianggap tidak tepat sasaran dan perlu diperbaiki melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKSN).
Pembaruan data penerima bansos juga akan dilakukan secara berkala setiap 3 bulan melalui dua jalur koreksi, yaitu formal dan partisipasi.
Bantuan sosial diprioritaskan bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, bayi baru lahir, dan ibu hamil, bukan untuk usia produktif.
Batasan maksimal 5 tahun penerimaan bansos terkecuali bagi kategori rentan tengah dipertimbangkan.
Bagi para KPM PKH dan BPNT yang saat ini menantikan pencairan tahap kedua (diperkirakan antara April, Mei, atau Juni 2025), terdapat beberapa himbauan penting yang harus diperhatikan.
Imbauan Penting Pemilik Kartu KKS
1. Kartu KKS Wajib Dipegang Sendiri
Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) wajib dipegang dan disimpan sendiri oleh setiap KPM PKH dan BPNT.
Jika saat ini kartu KKS masih dipegang oleh pendamping atau pihak lain, KPM diminta untuk segera mengambilnya.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi potongan dana yang tidak jelas atau pungutan liar yang dapat merugikan penerima manfaat dan menghambat ketepatan sasaran bantuan.
2. Terima Bantuan Secara Utuh dan Mandiri
Dipastikan bahwa KPM PKH dan BPNT harus menerima dana bantuan secara utuh, tanpa adanya potongan apapun.
KPM juga diharapkan untuk mengambil sendiri dana bantuan tersebut guna menghindari potensi potongan yang merugikan.
3. Manfaatkan Dana untuk Kebutuhan Pokok
Dana bantuan PKH dan BPNT dilarang digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok seperti kosmetik, pulsa, atau barang tidak bermanfaat lainnya.
4. Bijak Menggunakan Dana Bansos
Khusus untuk bantuan PKH, dana diperbolehkan untuk membeli kebutuhan sekolah (buku, alat tulis, SPP, seragam) bagi KPM yang memiliki komponen anak sekolah.
Secara umum, baik dana PKH maupun BPNT diprioritaskan untuk membeli bahan kebutuhan pokok yang bermanfaat seperti buah-buahan dan sayur-sayuran.