Info Penting! Ada Imbauan Bagi KPM Pemilik Kartu KKS Saat Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Jangan Sampai Keliru

Rabu 16 Apr 2025, 12:20 WIB
Empat imbauan penting dari pemerintah kepada KPM PKH dan BPNT. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Empat imbauan penting dari pemerintah kepada KPM PKH dan BPNT. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ada informasi yang harus Anda ketahui pada tahap kedua penyaluran bansos.

Bagi KPM yang telah lama menantikan pencairan bansos PKH dan BPNT tahap kedua alokasi bulan April, Mei, hingga Juni tahun 2025 diharap bersabar.

Pemerintah tengah mempersiapkan data-data KPM yang telah terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tahap kedua 2025.

Proses pencairan akan diperkirakan cair di bulan Mei, bersamaan dengan itu terdapat imbauan penting dari pusat yang wajib dipahami oleh seluruh KPM PKH dan BPNT agar dana bantuan yang diterima nantinya bisa berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Bansos 2025, Update Data KPM Jadi Syarat Wajib! Begini Proses Verifikasi Penerima PKH dan BPNT Cek Selengkapnya

Menteri Sosial Republik Indonesia menyampaikan adanya potensi aturan baru terkait masa penerimaan bantuan PKH dan BPNT 2025, yakni berencana membatasi penerimaan bansos maksimal hanya selama 5 tahun.

Hal ini didasari oleh evaluasi data penerima yang dianggap tidak tepat sasaran dan perlu diperbaiki melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKSN).

Pembaruan data penerima bansos juga akan dilakukan secara berkala setiap 3 bulan melalui dua jalur koreksi, yaitu formal dan partisipasi.

Bantuan sosial diprioritaskan bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, bayi baru lahir, dan ibu hamil, bukan untuk usia produktif.

Baca Juga: Jangan Sampai Tidak Tahu! Simak 5 Informasi Penting untuk Penerima dan Calon KPM Bansos 2025, Ada Kabar Baik dan Buruk

Batasan maksimal 5 tahun penerimaan bansos terkecuali bagi kategori rentan tengah dipertimbangkan.

Berita Terkait

News Update