Dugaan pelecehan seksual, misalnya, dapat langsung diproses melalui jalur etik maupun pidana.
Sebagai tambahan, IDI dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) juga memiliki kewenangan mencabut rekomendasi praktik. Jika hal ini terjadi, maka seluruh SIP aktif dokter yang bersangkutan akan dicabut dan ia tidak dapat lagi menjalankan profesinya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat suara mengenai kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter di Garut yang baru-baru ini menjadi viral.
Dedi menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, tindakan tegas harus segera diambil terhadap dokter tersebut.
"Jika terbukti melakukan pelecehan, segera cabut izin praktik dokter itu. Tidak perlu berlarut-larut, langsung diberhentikan dan jika perlu, universitas yang meluluskan juga harus mencabut gelar kedokterannya," ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan di Bandung pada Selasa, 15 April 2025.
Dedi menekankan bahwa mencabut izin praktik seorang dokter adalah langkah yang diperlukan untuk memberikan sanksi tegas di luar proses hukum.
Baca Juga: Polda Jabar Turun Tangan Selidiki Kasus Dokter Cabul di Garut
Ia juga menegaskan bahwa profesi dokter mengharuskan mereka untuk memegang sumpah profesi, yang seharusnya dijaga dengan baik.
“Ini soal integritas profesi. Tindakan tegas harus segera diambil tanpa menunggu terlalu lama,” tegas Dedi Mulyadi.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan tak pantas seorang pria diduga dokter kandungan viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang ibu hamil yang tengah menjalani pemeriksaan medis menjadi korban dugaan pelecehan oleh sang dokter.
Peristiwa ini disebut-sebut terjadi di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sosok dalam video itu diduga kuat merupakan M. Syafril Firdaus atau yang dikenal sebagai dr. Iril.
Kabar ini pun dibenarkan Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Garut yang menyatakan bahwa pria dengan nama tersebut memang pernah bertugas di rumah sakit milik pemerintah.