Tangkapan layar rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan tindakan tidak etis oleh seorang dokter kandungan di Garut, viral di media sosial (Sumber: Instagram/@drg.mirza)

Daerah

Gubernur Dedi Mulyadi Desak Cabut Izin Dokter Cabul di Garut, Begini Prosedur Pencabutan Izin Praktik Dokter Kandungan

Rabu 16 Apr 2025, 07:58 WIB

GARUT, POSKOTA.CO.ID – Izin praktik dokter kandungan dapat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.

Berdasarkan penelusuran Poskota dari berbagai sumber pada Rabu, 16 April 2025 proses pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan Dinas Kesehatan, organisasi profesi, hingga Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Langkah pertama dimulai dari adanya laporan atau temuan pelanggaran. Laporan ini bisa berasal dari pasien, masyarakat, media sosial, institusi tempat dokter bekerja, atau hasil pengawasan oleh Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Polres Garut dan Polda Jabar Bentuk Satgas Khusus Usut Tuntas Kasus Dokter Cabul 

Jenis pelanggaran bisa berupa tindakan tidak etis seperti pelecehan seksual, pelanggaran disiplin, praktik di luar kompetensi, hingga malpraktik.

Setelah laporan diterima, Dinas Kesehatan kabupaten atau kota akan melakukan pemeriksaan awal. Proses ini meliputi klarifikasi, pengumpulan bukti seperti rekaman CCTV, rekam medis, serta keterangan saksi, dan verifikasi dokumen seperti SIP, STR, dan surat rekomendasi dari organisasi profesi.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran berat atau etik, kasus tersebut dilimpahkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan MKDKI untuk pemeriksaan lebih lanjut. MKDKI akan menggelar sidang etik. Jika terbukti bersalah, MKDKI akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan SIP secara tertulis.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, atau jika ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Dinas Kesehatan berwenang mencabut SIP dokter secara administratif.

Pencabutan SIP berarti dokter tidak boleh lagi melakukan praktik di lokasi tersebut. Bila dokter hanya memiliki satu SIP, maka ia tidak diperbolehkan praktik sama sekali.

Baca Juga: Gubernur Jabar Desak Cabut Izin Prakter Dokter Cabul di Garut Secepatnya

Dokter yang terbukti melakukan pelanggaran serius, khususnya dokter kandungan yang menangani organ reproduksi pasien, akan dikenakan sanksi lebih ketat.

Dugaan pelecehan seksual, misalnya, dapat langsung diproses melalui jalur etik maupun pidana.

Sebagai tambahan, IDI dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) juga memiliki kewenangan mencabut rekomendasi praktik. Jika hal ini terjadi, maka seluruh SIP aktif dokter yang bersangkutan akan dicabut dan ia tidak dapat lagi menjalankan profesinya.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat suara mengenai kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter di Garut yang baru-baru ini menjadi viral.

Dedi menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, tindakan tegas harus segera diambil terhadap dokter tersebut.

"Jika terbukti melakukan pelecehan, segera cabut izin praktik dokter itu. Tidak perlu berlarut-larut, langsung diberhentikan dan jika perlu, universitas yang meluluskan juga harus mencabut gelar kedokterannya," ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan di Bandung pada Selasa, 15 April 2025.

Dedi menekankan bahwa mencabut izin praktik seorang dokter adalah langkah yang diperlukan untuk memberikan sanksi tegas di luar proses hukum.

Baca Juga: Polda Jabar Turun Tangan Selidiki Kasus Dokter Cabul di Garut

Ia juga menegaskan bahwa profesi dokter mengharuskan mereka untuk memegang sumpah profesi, yang seharusnya dijaga dengan baik.

“Ini soal integritas profesi. Tindakan tegas harus segera diambil tanpa menunggu terlalu lama,” tegas Dedi Mulyadi.

Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan tak pantas seorang pria diduga dokter kandungan viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang ibu hamil yang tengah menjalani pemeriksaan medis menjadi korban dugaan pelecehan oleh sang dokter.

Peristiwa ini disebut-sebut terjadi di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sosok dalam video itu diduga kuat merupakan M. Syafril Firdaus atau yang dikenal sebagai dr. Iril.

Kabar ini pun dibenarkan Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Garut yang menyatakan bahwa pria dengan nama tersebut memang pernah bertugas di rumah sakit milik pemerintah.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Desak Dokter Cabul di Garut Dipidanakan dan Dicabut Gelar Kedokterannya

Namun, menurut Kepala Dinas Kesehatan, Leli Yuliani, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari instansi pemerintah sejak akhir tahun 2024.

“Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait rekaman video yang beredar. Kami ingin memastikan apakah ini kasus baru atau bagian dari laporan sebelumnya yang pernah masuk pada tahun 2024,” ungkap Leli.

Ia juga menegaskan bahwa dr. Syafril sudah tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan fasilitas kesehatan pemerintah sejak kontraknya tidak diperpanjang.

Dinas Kesehatan menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menelusuri dan memastikan kebenaran atas kasus ini.

Tags:
Dokter kandungan pelecehan seksualDokter kandungan pelecehan GarutDokter kandungan kabupaten GarutDokter kandungan di GarutDokter kandungan cabulDokter kandungan

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor