Gubernur Dedi Mulyadi Desak Cabut Izin Dokter Cabul di Garut, Begini Prosedur Pencabutan Izin Praktik Dokter Kandungan

Rabu 16 Apr 2025, 07:58 WIB
Tangkapan layar rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan tindakan tidak etis oleh seorang dokter kandungan di Garut, viral di media sosial (Sumber: Instagram/@drg.mirza)

Tangkapan layar rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan tindakan tidak etis oleh seorang dokter kandungan di Garut, viral di media sosial (Sumber: Instagram/@drg.mirza)

GARUT, POSKOTA.CO.ID – Izin praktik dokter kandungan dapat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.

Berdasarkan penelusuran Poskota dari berbagai sumber pada Rabu, 16 April 2025 proses pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan Dinas Kesehatan, organisasi profesi, hingga Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Langkah pertama dimulai dari adanya laporan atau temuan pelanggaran. Laporan ini bisa berasal dari pasien, masyarakat, media sosial, institusi tempat dokter bekerja, atau hasil pengawasan oleh Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Polres Garut dan Polda Jabar Bentuk Satgas Khusus Usut Tuntas Kasus Dokter Cabul 

Jenis pelanggaran bisa berupa tindakan tidak etis seperti pelecehan seksual, pelanggaran disiplin, praktik di luar kompetensi, hingga malpraktik.

Setelah laporan diterima, Dinas Kesehatan kabupaten atau kota akan melakukan pemeriksaan awal. Proses ini meliputi klarifikasi, pengumpulan bukti seperti rekaman CCTV, rekam medis, serta keterangan saksi, dan verifikasi dokumen seperti SIP, STR, dan surat rekomendasi dari organisasi profesi.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran berat atau etik, kasus tersebut dilimpahkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan MKDKI untuk pemeriksaan lebih lanjut. MKDKI akan menggelar sidang etik. Jika terbukti bersalah, MKDKI akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan SIP secara tertulis.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, atau jika ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Dinas Kesehatan berwenang mencabut SIP dokter secara administratif.

Pencabutan SIP berarti dokter tidak boleh lagi melakukan praktik di lokasi tersebut. Bila dokter hanya memiliki satu SIP, maka ia tidak diperbolehkan praktik sama sekali.

Baca Juga: Gubernur Jabar Desak Cabut Izin Prakter Dokter Cabul di Garut Secepatnya

Dokter yang terbukti melakukan pelanggaran serius, khususnya dokter kandungan yang menangani organ reproduksi pasien, akan dikenakan sanksi lebih ketat.

Berita Terkait

News Update