JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kegiatan usaha PT Elnusa Petrofin di Jakarta Utara, berakibat buruk bagi warga sekitar di RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja.
Sejumlah warga mengalami sesak napas karena bau menyengat yang timbul dari cairan kimia yang dianggap masyarakat sebagai limbah. Warga pun menjadi sulit dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Menurut Pengamat Agroklimatologi dan Lingkungan, Bayu Dwi Apri Nugroho, Pemprov Jakarta harus segera mengevaluasi pemanfaatan lahan yang digunakan Elnusa Petrofin.
Tidak hanya itu, dia mengatakan, pihak Pemprov harus mempertimbangkan kembali Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di lahan yang digunakan oleh perusahaan.
Baca Juga: Penyakit ISPA Hantui Warga Koja Akibat Bau Menyengat dari Bahan Kimia Milik PT Elnusa Petrofin
Hal tersebut bertujuan memastikan apakah penggunaan lahan sudah sesuai dengan peruntukannya.
"Apakah dari tata ruang tersebut sudah sesuai atau ada yang dilanggar. Misalnya kawasan tersebut adalah kawasan perumahan bukan industri, sehingga secara tata ruang ini sudah tidak sesuai," ucapnya.
Dia menambahkan, Pemprov perlu segera menemukan solusi menangani kasus tersebut.
"Peran pemerintah mejadi krusial dalam permasalahan ini untuk mencari solusi, dan harus segera dilakukan," katanya.
Baca Juga: Profil PT Elnusa Petrofin dan Isu Bau Menyengat yang Dikeluhkan Warga Koja
Adapun masalah bau yang mengganggu warga, Bayu mengingatkan, semua pihak yang mencakup industri, Pemkot Jakarta Utara, dan masyarakat, harus segera duduk bersama.