JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penculikan dan pemerkosaan di Jalan Kampung Asam, Kelurahan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban yang merasa khawatir atas hilangnya anaknya yang masih di bawah umur.
"Tindak pidana penculikan dan atau membawa kabur wanita yang belum dewasa dan atau pencabulan terhadap anak. Kejadian penculikan di Jalan Trikora, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada hari Kamis tanggal 10 April 2025," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Resa Fiyardi, dalam keterangannya, Rabu, 16 April 2025.
Menurut Resa, kasus ini bermula pada saat pelaku penculikan bernama M. Adi Mahyanto mengontrak di sebelah rumah korban yang berinisial ETZ, 13 tahun.
Baca Juga: Ini Modus yang Dilancarkan Mahasiswa Spesialis Anestesi Unpad, Korban Dibius Sebelum DiPerkosa
Setelah beberapa hari berkenalan dengan keluarga korban, pelaku mengajak korban untuk pergi ke pasar dengan alasan ingin membeli barang dan hadiah pada tanggal 10 April 2025.
"Ibu korban yang merasa percaya mengizinkan anaknya untuk pergi. Namun, setelah beberapa jam menunggu, korban tidak kunjung kembali ke rumah," kata Resa.
Kemudian, kata Resa, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi nomor: LP/B/2474/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa korban telah disekap selama empat hari di kontrakan baru yang disiapkan oleh pelaku.
"Selama masa penyekapan tersebut, korban mengalami tindakan pemerkosaan dan pencabulan," terang Resa.
Lebih lanjut, Resa menjelaskan, setelah menganalisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan pada pukul 14:00 WIB, pelaku berhasil diamankan.
Baca Juga: Gadis Belia Nyaris Diperkosa Gerombolan Remaja dekat Setu Gunung Putri
Namun saat penangkapan, kata Resa, pelaku rudapaksa itu melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
"Pada saat giat penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga tim mengambil tindakan tegas terukur yaitu menembak kaki pelaku" beber Resa.
Selanjutnya, pelaku dan korban kemudian dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Resa berharap, kasus penculikan anak di bawah umur ini dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
"Menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar," imbau Resa.