Bansos Kemensos ini diperuntukkan khusus bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Apabila penerima manfaat telah menginjak usia 18 tahun, maka mereka tidak lagi memenuhi kriteria untuk menerima bansos YAPI.
Dengan begitu, bantuan otomatis akan dihentikan.
2. Penerima Meninggal Dunia
Jika penerima bantuan meninggal dunia, status bantuannya pun akan langsung dinonaktifkan.
Serta penyaluran dana Atensi YAPI tidak dapat dilanjutkan dan rekening bantuan akan ditutup.
3. Perpindahan Alamat yang Tidak Terdeteksi
Anak yatim piatu yang pindah tempat tinggal tanpa pemberitahuan atau pembaruan data dapat menyebabkan petugas lapangan kesulitan melakukan verifikasi.
Dalam kasus seperti ini, bantuan dapat dihentikan karena data tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
4. Terjadi Penyimpangan oleh Wali
Jika ditemukan penyalahgunaan bantuan Atensi YAPI oleh wali penerima diantaranya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kebutuhan anak, maka Kemensos berhak menghentikan penyaluran tersebut.
5. Keluarga Penerima Sudah Mampu
Program bansos Atensi YAPI hanya ditujukan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Jika keluarga atau wali penerima terbukti memiliki kondisi ekonomi yang memadai, maka mereka tidak lagi termasuk dalam sasaran penerima bantuan ini.
Sekian informasi mengenai penyaluran bansos Atensi YAPI tahap 1.
Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi yang benar-benar membutuhkan.