CPNS Lulusan SMA hingga S1 Dapat Gaji ke-13 di 2025, Ini Komponen Tambahannya yang Jarang Diketahui

Rabu 16 Apr 2025, 17:48 WIB
Besaran Gaji ke-13 CPNS tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 untuk SMA (Sumber: Pinterest)

Besaran Gaji ke-13 CPNS tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 untuk SMA (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada aparatur negara, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, kebijakan ini ditegaskan kembali untuk mencerminkan komitmen negara dalam mendukung kesejahteraan pegawai, terutama menjelang kebutuhan besar di pertengahan tahun seperti tahun ajaran baru dan persiapan hari besar keagamaan.

Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai besaran gaji ke-13 CPNS tahun 2025, dengan fokus pada lulusan SMA hingga S1.

Termasuk pula komponen penyusun gaji ke-13 serta perbedaan antara instansi pusat dan daerah.

Baca Juga: Telepon Spam dari Pinjol Sangat Mengganggu? Begini Cara Mudah Mengatasinya Tidak Usah Panik!

Landasan Hukum: PP Nomor 11 Tahun 2025

Dasar pemberian gaji ke-13 CPNS tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berhak menerima gaji ke-13 dengan ketentuan tertentu.

Tujuan dari pemberian gaji ke-13 ini adalah untuk meringankan beban pengeluaran pegawai pemerintah, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru anak dan kebutuhan lainnya di pertengahan tahun.

Komponen Gaji ke-13 CPNS: Lebih dari Sekadar Gaji Pokok

Tidak seperti persepsi umum bahwa gaji ke-13 hanya terdiri dari gaji pokok, pemerintah menetapkan bahwa sejumlah tunjangan tetap juga menjadi bagian dari perhitungan.

Komponen yang umumnya masuk dalam perhitungan gaji ke-13 CPNS adalah:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
  • Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
  • Tunjangan jabatan struktural/fungsional
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan kinerja (khusus instansi pusat)
  • Tambahan penghasilan pegawai daerah (jika berlaku)

Adapun CPNS yang masih dalam masa percobaan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan, meskipun tunjangan kinerja biasanya tidak dibayarkan sepenuhnya sebelum diangkat menjadi PNS penuh.

Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji ke-13 CPNS sangat bergantung pada golongan, latar pendidikan, jabatan, serta instansi tempat bertugas. Berikut adalah kisaran nominal gaji ke-13 berdasarkan golongan:

  1. CPNS Lulusan SMA hingga D3 (Golongan II) CPNS yang lulus dari SMA, SMK, atau D3 umumnya ditempatkan di golongan II. Berdasarkan ketentuan tahun 2025, besaran gaji ke-13 untuk golongan ini berkisar antara:

    • Golongan II/a: Rp1.747.200
    • Golongan II/b: Rp1.855.800
    • Golongan II/c: Rp1.964.300
    • Golongan II/d: Rp2.072.880

    Nominal tersebut merupakan gaji pokok. Jika ditambah tunjangan yang relevan, maka gaji ke-13 bisa melebihi Rp2,5 juta tergantung lokasi dan struktur instansi.

  2. CPNS Lulusan D4 atau S1 (Golongan III)
    Sementara itu, CPNS lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV akan masuk dalam golongan III. Gaji pokok dan komponen gaji ke-13 yang akan diterima yaitu:

    • Golongan III/a: Rp2.228.560
    • Golongan III/b: Rp2.329.750
    • Golongan III/c: Rp2.430.950
    • Golongan III/d: Rp2.523.520

    Bila ditambah tunjangan keluarga dan jabatan (bagi yang memiliki tugas struktural/fungsional), jumlah gaji ke-13 CPNS S1 bisa menembus Rp3 juta ke atas.

Perbedaan antara Instansi Pusat dan Daerah

CPNS yang bekerja di instansi pusat umumnya mendapatkan tambahan berupa tunjangan kinerja, sesuai sistem remunerasi yang diterapkan. Di beberapa kementerian dan lembaga dengan nilai kinerja tinggi, tunjangan ini bisa melipatgandakan gaji pokok.

Sementara di instansi daerah, selain gaji pokok dan tunjangan keluarga, CPNS bisa menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD daerah masing-masing. Besaran TPP sangat bervariasi, tergantung kebijakan keuangan daerah dan kinerja ASN.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 CPNS 2025

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, pencairan gaji ke-13 CPNS tahun 2025 direncanakan paling cepat pada bulan Juni 2025. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru anak sekolah serta antisipasi kebutuhan keuangan lainnya.

Namun demikian, realisasi waktu pencairan dapat berbeda-beda antara instansi pusat dan pemerintah daerah, tergantung kesiapan dokumen dan ketersediaan anggaran.

Baca Juga: SCALA by Metranet Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di RS PKU Muhammadiyah

Syarat dan Ketentuan Umum Penerima Gaji ke-13

Tidak semua CPNS atau ASN otomatis menerima gaji ke-13. Ada beberapa syarat dan pengecualian yang ditetapkan dalam PP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan dari PP 11/2025. Beberapa ketentuan tersebut antara lain:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak menerima gaji ke-13.
  • CPNS yang baru diangkat setelah bulan Mei 2025 berpotensi tidak masuk daftar penerima.
  • Gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN yang diberhentikan sementara atau sedang menjalani hukuman disiplin berat.

Apakah PPPK Juga Mendapatkan Gaji ke-13?

Ya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga diatur menerima gaji ke-13. Namun, perlu dicatat bahwa ada dua kategori PPPK yang tidak termasuk dalam daftar penerima.

Kategori ini biasanya berkaitan dengan status kepegawaian dan masa kontrak yang belum aktif atau baru disahkan menjelang pertengahan tahun.

Gaji ke-13 CPNS tahun 2025 menjadi kabar baik sekaligus bentuk perhatian negara kepada aparatur sipil. Dengan rincian yang sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, CPNS dapat memperkirakan jumlah yang akan diterima berdasarkan golongan dan tunjangan yang melekat.

Bagi CPNS lulusan SMA hingga S1, memahami komponen dan perhitungan gaji ke-13 adalah langkah penting untuk mengelola keuangan secara bijak, terutama menjelang pertengahan tahun.

Berita Terkait

News Update