POSKOTA.CO.ID - Gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada aparatur negara, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, kebijakan ini ditegaskan kembali untuk mencerminkan komitmen negara dalam mendukung kesejahteraan pegawai, terutama menjelang kebutuhan besar di pertengahan tahun seperti tahun ajaran baru dan persiapan hari besar keagamaan.
Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai besaran gaji ke-13 CPNS tahun 2025, dengan fokus pada lulusan SMA hingga S1.
Termasuk pula komponen penyusun gaji ke-13 serta perbedaan antara instansi pusat dan daerah.
Baca Juga: Telepon Spam dari Pinjol Sangat Mengganggu? Begini Cara Mudah Mengatasinya Tidak Usah Panik!
Landasan Hukum: PP Nomor 11 Tahun 2025
Dasar pemberian gaji ke-13 CPNS tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berhak menerima gaji ke-13 dengan ketentuan tertentu.
Tujuan dari pemberian gaji ke-13 ini adalah untuk meringankan beban pengeluaran pegawai pemerintah, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru anak dan kebutuhan lainnya di pertengahan tahun.
Komponen Gaji ke-13 CPNS: Lebih dari Sekadar Gaji Pokok
Tidak seperti persepsi umum bahwa gaji ke-13 hanya terdiri dari gaji pokok, pemerintah menetapkan bahwa sejumlah tunjangan tetap juga menjadi bagian dari perhitungan.
Komponen yang umumnya masuk dalam perhitungan gaji ke-13 CPNS adalah:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja (khusus instansi pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai daerah (jika berlaku)
Adapun CPNS yang masih dalam masa percobaan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan, meskipun tunjangan kinerja biasanya tidak dibayarkan sepenuhnya sebelum diangkat menjadi PNS penuh.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 CPNS sangat bergantung pada golongan, latar pendidikan, jabatan, serta instansi tempat bertugas. Berikut adalah kisaran nominal gaji ke-13 berdasarkan golongan:
- CPNS Lulusan SMA hingga D3 (Golongan II) CPNS yang lulus dari SMA, SMK, atau D3 umumnya ditempatkan di golongan II. Berdasarkan ketentuan tahun 2025, besaran gaji ke-13 untuk golongan ini berkisar antara:
- Golongan II/a: Rp1.747.200
- Golongan II/b: Rp1.855.800
- Golongan II/c: Rp1.964.300
- Golongan II/d: Rp2.072.880