POSKOTA.CO.ID - Informasi seputar pencairan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua hingga cek syarat dan jadwal lengkapnya di sini.
Jika Anda termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pentingnya untuk mengetahui jadwal penyaluran dana bansos PKH tahap kedua, dan syarat apa saja yang harus dipenuhi agar bantuan bisa disalurkan tanpa adanya masalah.
Bansos PKH adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah yang bertujuan untuk membantu meringankan ekonomi serta memenuhi kebutuhan dari keluarga miskin atau rentan di Indonesia.
Selain itu, adanya bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para KPM selama satu tahun. Dan memastikan bahwa mereka dapat hidup dengan layak.
Bantuan ini akan ditujukan untuk pelayanan kesehatan, pendidikan, serta kebutuhan dasar lainnya yang akan dijamin oleh pemerintah.
Memasuki jadwal penyaluran tahap kedua di bulan April 2025, pemerintah akan memberikan dana bansos kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Syarat Penerima Bantuan PKH Tahap 2 Tahun 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
- Bukan aparatur negara, artinya bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Pra Kerja, BLT UMKM, maupun BLT subsidi gaji.
- Terdaftar di kelurahan atau desa sesuai domisili tempat tinggal.
Apabila Anda tela memenuhi syarat, nantinya Anda akan mendapatkan dana bansos PKH tahap kedua dengan nominal yang berbeda-beda di setiap kategorinya.
Lebih dari tujuh kategori komponen KPM yang bisa terima dana bansos PKH tahap kedua dari pemerintah.
Nominal Bansos PKH 2025
- Ibu hamil dan masa nifas, yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap pencairan atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak balita usia 0 sampai 6 tahun, dengan bantuan Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia sekolah tingkat SD, akan menerima Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak tingkat SMP, mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak tingkat SMA/SMK, menerima Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lanjut usia di atas 60 tahun, memperoleh Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat, juga akan mendapatkan bantuan Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.