Cek Daftar PTN BLU yang Dapat Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek Juli 2025

Rabu 16 Apr 2025, 20:22 WIB
Ilustrasi tukin dosen ASN 2025. (Sumber: Freepik/wavebreakmedia_micro)

Ilustrasi tukin dosen ASN 2025. (Sumber: Freepik/wavebreakmedia_micro)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi mengumumkan terkait pemberian  tunjangan kinerja (tukin) kepada dosen yang memiliki status pegawai negeri sipil (PNS) di Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) nonremunerasi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang mengatakan bahwa tukin dosen PNS ini untuk meningkatkan kesejahteraan dosen yang belum menerima remunerasi.

Ketentuan pemberian tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19/2025 tentang Tukin Kemendiktisaintek.

Lebih lanjut, total sebanyak 31.066 dosen akan menerima tunjangan baik dari PTN BLU nonremunerasi, satker PTN serta lembaga layanan dikti. Berikut rincian jumlah penerimanya:

Baca Juga: Tukin Dosen PNS Cair Juli 2025, Cek Besaran Tunjangannya

  • 8.725 dosen di satker PTN
  • 16.540 dosen di PTN BLU nonremunerasi
  • 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti

Pemberian tukin ini dihitung berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan dengan tunjangan profesi sesuai jenjang.

Semisal, seorang Guru Besar di PTN satker setara eselon II di Kemendiktisaintek. Jika tunjangan profesinya Rp6,74 juta dan Tukin Kemendiktisaintek Rp19,28 juta, maka Tukin yang diterima adalah Rp12,54 juta.

“Ada 29 BLU nonremunerasi, universitasnya ada 29 PTN BLU,” kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya.

Baca Juga: Tukin Dosen PTN Segera Cair! Pemerintah Finalisasi Perpres, Simak Kategori Penerimanya

Mekanisme Pembayaran Tukin Dosen ASN

Sri Mulyani menegaskan bahwa pembayaran tukin akan mengikuti mekanisme standar tunjangan kinerja.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan menerbitkan Permendiktisaintek untuk mengatur teknis pemberian tukin, termasuk:

  • Penetapan kelas jabatan.
  • Kriteria penilaian kinerja dosen.

Berita Terkait

News Update