POSKOTA.CO.ID - Melakukan pendaftaran nomor telepon seluler menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang menjadi langkah yang penting untuk memastikan keamanan data.
Pemerintah telah mewajibkan masyarakat untuk mengaktifkan nomor Hp dengan NIK dan mematuhi peraturan yang ada.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Terkait registrasi nomor seluler dengan NIK.
Apabila Anda tidak melakukan registrasi, nomor kartu SIM tidak bisa digunakan untuk mengirim SMS, telepon, hingga layanan lainnya.
Baca Juga: Kartu SIM Tidak Terbaca? Ikuti 5 Cara Ini untuk Mengatasinya
Adanya peraturan ini untuk mencegah SMS spam dan penipuan yang kerap dikeluhkan warga.
Jika saat melakukan aktivikasi kartu SIM, NIK Anda dinyatakan telah terdaftar dengan nomor Hp yang tak dikenal.
Jangan khawatir, Anda bisa menghapus NIK dari nomor yang tak dikenal. Pasalnya satu NIK hanya bisa digunakan untuk aktivasi kartu seluler maksimal hanya tiga nomor.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) No. 1 Tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI Nomor 3 Tahun 2008.
Baca Juga: Cara Mengatasi Kartu SIM Tidak Terbaca di HP
Jika ingin menghapus registrasi nomor seluler pada NIK, lakukan proses UNREG ke operator masing-masing.