POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu kebutuhan masyarakat miskin dan rentan.
PKH merupakan program bansos yang bertujuan untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kesejaheraan hidup mereka.
Program ini berupa pemberian bantuan keuangan kepada penerima manfaat dari berbagai kategori atau kriteria tertentu.
Melalui PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Besaran Dana Bansos PKH 2025, Berikut Nominal yang Anda Terima
Saat ini, penyaluran bansos PKH sudah memasuki tahap 2 atau triwulan kedua. Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara mandiri.
Dengan bermodalkan perangkat elektronik dan jaringan internet yang mendukung, informasi bansos PKH 2025 tahap 2 akan segera Anda ketahui.
Besaran Bansos PKH 2025
Besaran dana bansos PKH yang disalurkan bervariasi, tergantung dari kategori penerima manfaat. Berikut rinciannya.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Sekolah Dasar (SD): Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Jadwal pencairan:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Proses distribusi bansos PKH dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank Himbara seperti BNI, BRI, dan Mandiri (tambahan BSI untuk daerah Aceh).
Bagi KPM yang belum memiliki rekening KKS Merah Putih, maka pencairan dana dapat dilakukan di kantor Pos setempat sesuai domisili.