POSKOTA.CO.ID - Buat kamu yang biasanya rutin menerima dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) siap-siap, bantuan sosial tahap kedua yang dijadwalkan cair Mei hingga Juni 2025 ada perubahan besar yang wajib kamu tahu.
Bukan cuma soal jadwal atau jumlah yang diterima, tapi juga soal daftar penerima dana bansos BPNT.
Dikutip dari akun Youtube Info Bansos, Pemerintah resmi mengganti sistem pendataan, dan itu bikin nama-nama penerima bisa berubah total!
Data Terbaru Penerima Bansos BPNT
Mulai tahun ini, pemerintah sudah nggak lagi pakai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sistemnya diganti ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang disusun langsung oleh BPS.
Ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial, Gus Ipul alias Saifullah Yusuf. Dengan DTSN, data penerima bansos akan diperbarui setiap tiga bulan sekali.
Artinya, kamu bisa dapat bantuan di tahap ini, tapi belum tentu lanjut di tahap berikutnya kalau dianggap sudah mampu.
“Mungkin tiga bulan pertama dia dapat bansos, tapi tiga bulan berikutnya tidak, karena dianggap sudah mampu,” jelas Gus Ipul.
Perubahan sistem ini bikin daftar penerima BPNT lebih fleksibel dan terus diperbarui.
Jadi jangan kaget kalau kamu yang biasanya dapat, tiba-tiba nggak masuk daftar di periode berikutnya.
Sebaliknya, ada juga warga yang sebelumnya nggak pernah terdaftar, tapi sekarang muncul sebagai penerima.
Berapa Nominal BPNT Tahap 2?
Nah, ini juga pertanyaan yang sering muncul: apakah BPNT tahap 2 cair Rp400 ribu atau Rp600 ribu?
BPNT disalurkan per bulan senilai Rp200 ribu, dan biasanya dicairkan sekaligus untuk tiga bulan.
Untuk tahap kedua ini, yang mencakup bulan April, Mei, dan Juni, maka total yang akan diterima Rp600 ribu per keluarga.
Dan seperti biasa, dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Kalau ada saldo masuk tapi cuma Rp200 ribu atau Rp400 ribu, bisa jadi itu sisa dari tahap sebelumnya yang baru cair karena kendala teknis.
Dengan sistem DTSN, data akan lebih akurat dan sesuai kondisi ekonomi terbaru masyarakat.
Jadi wajar kalau ada yang tereliminasi dan diganti dengan nama baru. Pemerintah ingin bantuan ini tepat sasaran, benar-benar diterima oleh yang masih membutuhkan.
Makanya, kalau kamu tiba-tiba nggak dapat, jangan panik dulu. Bisa jadi datamu belum terupdate atau dianggap sudah cukup mampu. Dan jangan khawatir, data akan terus diverifikasi dan divalidasi secara berkala.
Syarat Jadi Penerima BPNT 2025
Buat kamu yang pengin jadi penerima BPNT, pastikan sudah memenuhi syarat ini:
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam sistem
- Punya NIK e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid
- Terdaftar sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis
Jadwal Penyaluran BPNT 2025
BPNT disalurkan enam tahap selama setahun. Tiap tahap mencakup dua bulan, dan nominal bantuannya Rp200 ribu per bulan. Berikut jadwalnya:
- Tahap 1: Januari–Februari
- Tahap 2: Maret–April
- Tahap 3: Mei–Juni
- Tahap 4: Juli–Agustus
- Tahap 5: September–Oktober
- Tahap 6: November–Desember
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos BPNT 2025
Kalau kamu belum pernah dapat bantuan tapi merasa memenuhi syarat, kamu bisa coba daftar sendiri lewat aplikasi resmi dari Kemensos. Ini dia caranya:
- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Buat akun, isi data lengkap, unggah foto e-KTP dan selfie sambil memegang KTP.
- Setelah akun aktif, login dan pilih menu Daftar Usulan.
- Isi informasi tambahan seperti jumlah tanggungan, pekerjaan, dan kondisi ekonomi.
- Kirim data dan tunggu proses verifikasi dari pemerintah.
- Cek status pendaftaran secara berkala lewat aplikasi.
Kalau datamu lolos, kamu bakal dapat notifikasi resmi dan tinggal tunggu pencairan masuk ke rekening.
BPNT tahap kedua akan segera cair, kemungkinan besar sebesar Rp600 ribu per KPM.
Tapi ingat, karena sistem data sudah berganti ke DTSN yang diperbarui tiap tiga bulan, daftar penerima bisa berubah sewaktu-waktu.
Jadi pastikan datamu sudah update, dan kalau belum terdaftar, segera ajukan lewat aplikasi Cek Bansos.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.