POSKOTA.CO.ID - Informasi mengenai pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tengah dinantikan oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kini, masyarakat tak perlu khawatir atau bingung untuk mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025. Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan fasilitas pengecekan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Untuk mengecek apakah Anda menerima bantuan BPNT dan PKH Tahap 2, cukup siapkan NIK KTP dan data pribadi lainnya yang sesuai.
Bagi KPM yang sudah mendaftarkan data kependudukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, akan ditampilkan status pencairan bansos PKH 2025 jika memenuhi syarat. Informasi tersebut mencakup jenis bantuan yang diterima, seperti PKH, BPNT, maupun program lainnya yang sesuai dengan data penerima.
Program PKH sendiri merupakan bagian dari anggaran perlindungan sosial pemerintah yang dialokasikan sebesar Rp504,7 triliun dalam APBN 2025. Tujuannya adalah untuk mendukung peningkatan kualitas hidup keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Pada tahun ini, bansos PKH akan disalurkan kepada 10 juta KPM, sedangkan BPNT akan menjangkau hingga 18,8 juta penerima di seluruh Indonesia.
Cara Cek Bansos 2025 Lewat HP
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau buka aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Pilih lokasi domisili sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
- Masukkan nama lengkap penerima sesuai KTP.
- Ketikkan kode huruf yang muncul di layar.
- Jika sulit dibaca, klik ikon refresh untuk mengganti kode.
- Klik tombol Cari Data.
Hasil pencarian akan menampilkan apakah nama Anda tercantum sebagai penerima bansos. Jika terdaftar, akan dijelaskan jenis bantuan yang diperoleh, status penyaluran, dan periode distribusinya. Jika tidak, akan muncul keterangan "Tidak Terdaftar/PM" di DTKS.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025 Via HP Secara Online di Sini!
Kriteria yang Tidak Berhak Menerima Bansos
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 73 Tahun 2024, berikut adalah kategori warga yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos:
- Alamat atau individu tidak ditemukan
- Sudah meninggal dunia (kecuali ada penggantian anggota keluarga dalam KK)
- Bekerja sebagai ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Dinilai telah mampu secara ekonomi atau tidak sesuai kriteria program
- Pensiunan PNS/TNI/Polri
- Guru bersertifikasi
- Memiliki penghasilan tetap dari APBN/APBD
- Menolak bantuan sosial atau sudah menerima bantuan jaminan kesehatan
- Pendapatan di atas UMP/UMK
- Tenaga kesehatan aktif
- Menjabat sebagai perangkat desa
- Telah menerima bantuan dari instansi lain di luar Kemensos
Demikian informasi mengenai bansos PKH dan BPNT, semoga bermanfaat.