Ilustrasi. Fakta informasi terkait penerima bansos tahun 2025 bakal dikurangi. (Sumber: kemensos.go.id)

EKONOMI

Benarkah Penerima Bansos Tahun 2025 Bakal Dikurangi? Begini Faktanya

Rabu 16 Apr 2025, 07:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini beredar isu yang menyebutkan bahwa penerima bantuan sosial atau bansos tahun 2025 akan dikurangi.

Hal ini tentu memicu kekhawatiran penerima bansos di periode sebelumnya.

Tak sedikit Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang risau, akankah datanya terdaftar lagi sebagai penerima bansos di tahun ini atau tidak.

Meski demikian, informasi pengurangan penerima bansos tahun 2025 tersebut perlu dipastikan.

Baca Juga: Cek Besaran Dana Bansos PIP Termin 1 2025 yang Bakal Diterima Siswa, Simak Info Lengkapnya di Sini!

Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, berikut ini adalah fakta mengenai pengurangan penerima bansos tahun 2025.

Fakta Pengurangan Penerima Bansos 2025

Berdasarkan informasi resmi, Kementerian Sosial Republik Indonesia memang telah melakukan pengurangan jumlah penerima bantuan sosial, khususnya untuk program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang dikenal juga sebagai program sembako.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan tepat sasaran.

Baca Juga: Resmi Cair Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Rp225.000 ke Rekening KPM? Cek Fakta Selengkapnya!

Alasan Pengurangan Penerima Bansos

1. Validasi dan Pembaruan Data

Kementerian Sosial melaksanakan survei nasional bernama Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memutakhirkan dan memvalidasi data penerima bantuan.

Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah dianggap mampu atau tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, agar bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih layak.

2. Program Graduasi Penerima

Pada tahun 2025, Menteri Sosial menargetkan proses graduasi, yaitu penghentian pemberian bantuan kepada KPM yang telah dinilai mandiri.

Para pendamping sosial memiliki target wajib untuk melakukan graduasi terhadap beberapa KPM di wilayah binaannya.

Hal ini menegaskan bahwa bantuan PKH dan BPNT bukanlah program permanen, melainkan sebagai tangga untuk mencapai kemandirian sosial dan ekonomi.

3. Efisiensi Anggaran

Meski anggaran Kementerian Sosial dipangkas sebesar Rp1,3 triliun, pemerintah memastikan bahwa besaran bantuan yang diterima masyarakat tidak dikurangi.

Pemangkasan hanya dilakukan pada bagian-bagian lain yang tidak langsung terkait dengan bantuan tunai kepada masyarakat.

Proses Verifikasi dan Survei Lapangan

Saat ini, pendamping sosial di seluruh Indonesia sedang melakukan ground check atau survei lapangan.

Mereka mencocokkan data KPM yang tercatat dalam sistem dengan kondisi riil di lapangan, yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil pemadanan data dari DTKS, P3KE, dan sistem lainnya.

Aspek yang diverifikasi meliputi:

- Kesehatan

- Pendidikan

- Pekerjaan

- Kepemilikan aset

Contoh Kriteria Tidak Layak Menerima Bansos

Beberapa alasan umum KPM dinyatakan tidak lagi layak, antara lain:

- Memiliki kendaraan bermotor dengan nilai total di atas Rp30 juta (contoh: memiliki tiga motor, salah satunya seharga belasan juta).

- Memiliki aset seperti lahan, sawah, kebun, atau rumah kontrakan dalam jumlah besar.

- Salah satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Solusi bagi KPM yang Masih Layak tetapi Terancam Dinonaktifkan

Apabila terdapat anggota keluarga (seperti anak) yang bekerja dan memiliki penghasilan di atas UMP/UMK, sementara orang tua masih layak menerima bansos, maka solusinya adalah memisahkan Kartu Keluarga.

Hal ini bertujuan agar sistem dapat mendeteksi kelayakan berdasarkan kondisi ekonomi aktual rumah tangga yang masih memerlukan bantuan.

Langkah ini sangat relevan terutama jika anak sudah tidak tinggal serumah (misalnya, kos, kontrak, atau tinggal di mess perusahaan).

Tags:
Pengurangan penerima bansosbantuan sosial 2025Kementerian SosialKPM Keluarga Penerima Manfaat

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor