POSKOTA.CO.ID - PT Elnusa Petrofin, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan logistik energi, memberikan klarifikasi sekaligus melaksanakan sejumlah tindakan konkret terkait keluhan masyarakat Kampung Tanah Merah RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Keluhan tersebut berkenaan dengan bau menyengat yang diduga berasal dari bahan kimia milik perusahaan, dan telah mengganggu kenyamanan warga sejak November 2024.
Setelah proses audiensi serta asesmen lapangan, Elnusa Petrofin menyatakan telah menyelesaikan tahap pembersihan dan penataan ulang pada area kosong milik perusahaan yang berbatasan langsung dengan permukiman warga.
Hal ini disampaikan langsung oleh Manager Corporate Communication & Relation PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo.
Baca Juga: Buka Lowongan 1.652 Petugas PPSU, Pemprov Jakarta Pastikan Proses Rekrutmen Bebas Pungli
“Kami menyadari pentingnya menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar serta lingkungan yang aman dan sehat.
Oleh karena itu, pemindahan kontainer dan kemasan operasional dilakukan menggunakan alat berat sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keluhan warga,” ujar Putiarsa dalam keterangannya tertulis, Selasa, 15 April 2025.
Langkah Proaktif: Pemindahan dan Penataan Area Operasional
Dalam pelaksanaannya, pihak perusahaan memindahkan sejumlah drum, kontainer, dan kemasan operasional lainnya yang sebelumnya disimpan di lahan kosong berbatasan langsung dengan kawasan permukiman.
Alat berat dikerahkan untuk memindahkan kontainer demi mencegah risiko kontaminasi lebih lanjut, termasuk aroma menyengat yang sempat menjadi sorotan warga.
Putiarsa menyatakan bahwa seluruh proses ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Elnusa Petrofin untuk menerapkan standar operasional yang ramah lingkungan dan menjunjung tinggi aspek tanggung jawab sosial perusahaan.
Selain pembersihan, perusahaan juga melakukan peninggian pagar batas wilayah antara lahan operasional dengan pemukiman warga.