POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bagian dari bantuan sosial (bansos) yang menjadi prioritas pemerintah.
PKH dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga kurang mampu dan kelompok rentan, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial.
Program ini bukan hanya bantuan sementara, melainkan juga strategi berkelanjutan untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.
Apa Itu PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi persyaratan tertentu. Tujuannya adalah agar keluarga penerima dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Kelompok yang Berhak Menerima PKH:
- Ibu hamil/masa nifas
- Balita (0–6 tahun)
- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA)
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia (70 tahun ke atas)
Besaran bantuan berbeda untuk setiap kategori dan disalurkan dalam 4 tahap selama setahun melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).
Cara Mengecek Status Penerima PKH 2025
Untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima PKH 2025, ikuti langkah berikut:
- Akses situs resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih lokasi domisili: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang muncul.
- Klik "Cari Data".
- Jika terdaftar, akan muncul status "YA" beserta jenis bansos yang diterima (PKH, BPNT, dll).
Besaran Bantuan PKH 2025
Pada tahun 2025, nilai bantuan PKH mengalami penyesuaian untuk memaksimalkan manfaat bagi penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000/tahun
- Anak SD/sederajat: Rp900.000/tahun
- Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000/tahun
- Penyandang disabilitas berat & lansia (70+): Rp2.400.000/tahun
Meskipun nominal dapat berubah sesuai kebijakan, PKH diharapkan tetap membantu meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu.
Syarat dan Proses Pendaftaran
Agar tercatat sebagai penerima PKH, warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Pendaftaran dapat dilakukan melalui:
- RT/RW atau kelurahan/desa setempat
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota
- Aplikasi Cek Bansos Kemensos (fitur "Usul dan Sanggah")
- Pastikan data seperti NIK dan KK sudah valid di Dukcapil untuk mempercepat proses verifikasi.