Bantuan Saldo Dana Bansos BPNT Tahap Kedua Rp600.000 Cair, Coba Cek Apakah NIK KTP dan Nama Anda Tercantum sebagai Penerima?

Rabu 16 Apr 2025, 00:00 WIB
Pemerintah Indonesia mengumumkan pencairan BPNT tahap kedua dengan perubahan data penerima. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Pemerintah Indonesia mengumumkan pencairan BPNT tahap kedua dengan perubahan data penerima. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menggulirkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk mendukung masyarakat di tengah tantangan ekonomi pasca Lebaran 2025.

Salah satu program bansos yang paling dinantikan adalah pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua yang kini disorot karena adanya perubahan data penerima.

Dalam upaya meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos, pemerintah kini resmi beralih dari penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama pendataan penerima manfaat.

Perubahan ini memberikan dampak langsung pada daftar nama penerima bantuan sosial seperti BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap kedua tahun 2025.

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan merangkum informasi mengenai pencairan BPNT tahap kedua, besaran bantuan yang akan diterima masyarakat, dan alasan di balik perubahan data penerima.

Baca Juga: Pemerintah Lakukan Ground Check Bansos, Penyaluran PKH dan BPNT Diharapkan Tepat Sasaran

Peralihan Data Penerima Bantuan Sosial Dari DTKS ke DTSEN

Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan bahwa pada tahap kedua pencairan BPNT, pemerintah akan beralih menggunakan DTSEN sebagai dasar penentuan penerima bantuan sosial, menggantikan sistem lama yang menggunakan DTKS.

Menteri Sosial Saifulah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem data penerima bantuan sosial yang lebih akurat dan terintegrasi.

DTSEN yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) diharapkan dapat memperbaiki kualitas data yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial.

Oleh karena itu, daftar penerima bantuan sosial dapat berubah setiap tiga bulan, seiring dengan pembaruan data dari BPS.

Gus Ipul mengingatkan bahwa meskipun seseorang mungkin menerima bantuan sosial pada tiga bulan pertama, mereka bisa saja tidak terdaftar sebagai penerima pada periode berikutnya, karena dianggap sudah mampu secara ekonomi.

Berita Terkait

Cara Cek NISN Online untuk Bansos PIP 2025

Selasa 15 Apr 2025, 17:16 WIB
undefined

News Update