POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menurunkan surat edaran resmi terkait pencairan bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua yang akan cair dalam Waktu dekat.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib mengetahui informasi terkait surat edaran dari Kemensos terkait engan penyaluran saldo dana bansos PKH tahap kedua.
Isi dalam surat ini, menyebutkan bahwa ada kemungkinan percepatan pencairan bantuan PKH mulai minggu ketiga bulan April 2025.
Tentunya, para KPM yang ingin mencairkan bantuan PKH tahap kedua harus memenuhi syarat dan kriteria dari pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat
Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Selain itu, dalam surat resmi Kemensos juga menyebutkan ada enam kriteria baru yang menentukan apakah Anda masih berhak menerima bansos PKH tahap kedua atau tidak.
Kriteria KPM yang layak dan Berisiko Dicoret dari Daftar Penerima PKH 2025
Memiliki kendaraan bermotor mewah
Penerima bansos yang memiliki motor dengan harga di atas Rp 30 juta (baik cash maupun kredit), atau lebih dari dua motor dengan total nilai di atas Rp 30 juta, akan otomatis dicoret dari daftar penerima. Data ini sudah terintegrasi dengan sistem nasional.
Berpenghasilan di atas UMR/UMK/UMP
Baik pekerja maupun pengusaha yang memiliki penghasilan melebihi UMR setempat, meski tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tidak lagi memenuhi syarat menerima bansos.
Anggota keluarga adalah ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Penerima manfaat yang memiliki anggota keluarga bekerja di instansi pemerintah atau BUMN/BUMD tidak diperkenankan menerima bansos, termasuk perangkat desa.
Memiliki rumah mewah dan daya listrik tinggi
Rumah yang dinilai “mewah” (berkeramik, bertingkat, dll.) dan memiliki daya listrik PLN 2.200 VA ke atas akan menyebabkan bansos diputus.
Memiliki aset produktif seperti kebun, sawah, atau lahan besar
KPM yang tercatat memiliki aset lahan cukup luas, terutama jika dilaporkan di kantor desa, akan terindikasi mampu dan bantuannya dihentikan.
Masuk kategori "graduasi" dan digantikan oleh KPM baru
KPM yang sudah dinilai tidak miskin ekstrem akan digantikan dengan calon penerima baru berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) versi terbaru.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan bansos benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang paling membutuhkan.