POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menurunkan surat edaran resmi terkait pencairan bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua yang akan cair dalam Waktu dekat.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib mengetahui informasi terkait surat edaran dari Kemensos terkait engan penyaluran saldo dana bansos PKH tahap kedua.
Isi dalam surat ini, menyebutkan bahwa ada kemungkinan percepatan pencairan bantuan PKH mulai minggu ketiga bulan April 2025.
Tentunya, para KPM yang ingin mencairkan bantuan PKH tahap kedua harus memenuhi syarat dan kriteria dari pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain