Baca Juga: Cara Cek NISN via HP untuk Bansos PIP, KJP, dan PKH
Syarat untuk Mendaftar KIP Kuliah
Untuk mendaftar KIP Kuliah, penerima PIP harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pertama, kandidat harus merupakan lulusan SMA, SMK, atau sederajat pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Misalnya, untuk pendaftaran tahun 2025, lulusan tahun 2023, 2024, atau 2025 dapat mendaftar. Kedua, kandidat harus memiliki potensi akademik yang baik, yang dibuktikan melalui nilai rapor, prestasi akademik, atau hasil ujian masuk perguruan tinggi.
Selain itu, penerima PIP harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Jika data belum terdaftar di DTKS, kandidat dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat.
Dokumen lain yang diperlukan meliputi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Pastikan semua data ini valid dan sesuai dengan dokumen resmi, karena kesalahan data dapat menyebabkan penolakan pendaftaran.
Baca Juga: Tautan dan Panduan Cek Pencairan Bantuan PIP Kemendikbud April 2025, Intip Selengkapnya di Sini!

Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah
Proses pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Langkah pertama adalah membuat akun menggunakan NISN, NIK, dan NPSN. Setelah akun aktif, kandidat harus mengisi data pribadi, data keluarga, dan informasi ekonomi, seperti pendapatan orang tua atau jumlah tanggungan keluarga.
Penerima PIP memiliki keunggulan karena data mereka biasanya sudah terintegrasi dengan sistem PIP, sehingga proses verifikasi lebih cepat.