POSKOTA.CO.ID - Pada 25 Maret 2025, publik dikejutkan oleh pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) yang kini dikenal dengan nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Inovasi Teknologi (Kemendiktisaintek) mengenai pembatalan kelulusan sebanyak 714 peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun anggaran 2024.
Melalui surat dengan nomor 5590/A.A3/KP.01.01/2025, pemerintah menetapkan bahwa ratusan nama peserta yang sebelumnya telah diumumkan sebagai lulus CPNS dinyatakan batal.
Pengumuman tersebut menyebutkan dua kategori besar penyebab pembatalan, yakni:
- Sebanyak 653 peserta secara eksplisit mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS;
- Sebanyak 61 peserta dianggap mengundurkan diri karena tidak memenuhi tenggat waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada sistem SSCASN.
Dengan demikian, total peserta yang dibatalkan status kelulusannya mencapai 714 orang. Status mereka resmi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai CPNS.
Link Pengumuman Resmi: Seluruh daftar nama yang terkena pembatalan dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi Kemendikbud: https://casn.kemendikdasmen.go.id/preview?filename=Pengumuman%20Pembatalan%20Kelulusan%20(Undur%20Diri)%20CPNS%20TA%202024.pdf
Contoh Daftar Nama yang Dicoret
Beberapa nama peserta yang dicantumkan dalam dokumen resmi tersebut antara lain:
- A. Nizam Syahiib (Nomor peserta: 24301020110002730)
- A.A. Bagus Bayu Baskhara Hutama (24301020110002588)
- Aan Pirta Wijaya (24301020110016382)
- Aan Seftiyan Hardianto (24301020110002489)
- Abdi Juryan Ladianto (24301020110004732)
- Abdil Fadhil Ridho (24301020110009743)
- Abibawa Wicaksana (24301020110002231)
- Ach Erlangga Purnama Pranata (24301020110005676)
- Achmad Reza Rizky (24301020110018957)
- Achmad Shauqi Ramadlani (24301020110017561)
- Adam Hafidh Yanuar (24301020110001598)
Total 714 nama dapat diunduh pada tautan yang telah disediakan Kemendikbud.
Mayoritas Formasi Dosen dan Lulusan S2
Dari analisis terhadap pengumuman tersebut, diketahui bahwa sebagian besar peserta yang batal lulus berasal dari formasi Dosen.
Hal ini menarik perhatian karena seleksi CPNS untuk formasi Dosen umumnya mewajibkan pelamar memiliki kualifikasi minimal jenjang pendidikan S2, serta melewati serangkaian seleksi ketat.
Alasan Pengunduran Diri: Penempatan dan Gaji
Beberapa spekulasi yang beredar menyebutkan bahwa para peserta CPNS yang mengundurkan diri merasa keberatan terhadap lokasi penempatan.