Update Terbaru! Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025

Selasa 15 Apr 2025, 11:40 WIB
Pencairan gaji ke-13 2025 resmi diumumkan! Cek jadwal pembayaran untuk PNS, PPPK, dan pensiunan, serta syarat penerimaannya. (Sumber: Pixabay/IqbalStock)

Pencairan gaji ke-13 2025 resmi diumumkan! Cek jadwal pembayaran untuk PNS, PPPK, dan pensiunan, serta syarat penerimaannya. (Sumber: Pixabay/IqbalStock)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akhirnya mengumumkan kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerima pensiunan PNS.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pencairan gaji ke-13 tahun ini akan menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan, termasuk mantan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Pembayaran tunjangan tahunan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para abdi negara. Masyarakat pun kini tak perlu lagi menebak-nebak kapan hak mereka akan cair.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair! Cek Rincian Besarannya dan Jadwal Transfer Taspen 2025

Sebab, pemerintah telah memastikan bahwa pencairan akan dimulai paling cepat pada Juni 2025. Kepastian ini diharapkan bisa membantu para penerima dalam merencanakan keuangan mereka, terutama menyambut kebutuhan di pertengahan tahun.

Dua Landasan Hukum Penetapan Gaji ke-13

Pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2025 mengacu pada dua peraturan utama:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
  • PMK Nomor 23 Tahun 2025 yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai paling cepat pada Juni 2025. Pembayaran ini sepenuhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Gaji ke-13 Akan Dicairkan Bulan Juni 2025 Mendatang, Ini Daftar Penerima dan 2 Kategori yang Tidak Berhak Menerima

Syarat dan Pengecualian Penerima Gaji ke-13

Meski menjadi hak tahunan bagi aparatur sipil negara dan pensiunan, terdapat beberapa pengecualian. Gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang:

  1. Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  2. Ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penempatan.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN dan pensiunan yang telah mengabdi.

Berita Terkait

News Update