Status DTSEN Jadi Penentu Anda Lolos Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 atau Tidak, Cek Selengkapnya

Selasa 15 Apr 2025, 15:11 WIB
Cek status nama Anda di DTSEN sekarang. (Sumber: Pinterest)

Cek status nama Anda di DTSEN sekarang. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Informasi status Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) jadi penentu nama Anda masuk dalam daftar penerima bansos tahap kedua atau tidak dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyaluran bantuan sosial (bansos) telah memasuki jadwal penyaluran tahap kedua untuk alokasi bulan April hingga Juni 2025.

Saat ini pemerintah telah resmi menggunakan DTSEN sebagai data acuan penerima bansos PKH dan BPNT tahap kedua.

Nantinya para pendamping sosial akan melakukan verifikasi data atau ground check kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025 hingga Rp750.000 untuk KPM dengan Kategori Ini, Simak Rincian Besaran Nominal Lengkapnya

Melansir dari akun Youtube Sukron Channel, pemerintah akan melakukan verifikasi melalui survei atau ground check DTSEN peralihan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penyaluran bantuan lebih valid tepat sasaran.

Artinya proses verifikasi DTSEN sudah mulai berjalan, Anda bisa mengecek sendiri apakah lolos verifikasi atau tidak.

Namun, tidak semua KPM PKH dan BPNT akan di survei, hal ini tergantung dari Kementerian Sosial (Kemensos) apakah namanya ini masuk prelist di data aplikasi milik pendamping sosial.

Melansir dari akun Youtube Naura Vlog, Kemensos telah menurunkan surat resmi terkait tanggal 30 April 2025 di bulan April masih ada proses ground checking susulan karena belum mencapai 100 persen. Jika semuanya telah rampung pencairan akan dilakukan di awal bulan Mei.

Pada tahap kedua ini, verifikasi dilakukan lebih ketat dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025, Benarkah Tahap 2 Dipercepat?

  • Penghasilan di atas UMP/UMR.
  • Kepemilikan aset seperti kendaraan, sawah, atau ruko.
  • Anggota keluarga yang bekerja di TNI, Polri, atau BUMN.
  • Pemakaian listrik di atas 2.200 VA.

Berita Terkait

News Update