Sahroni Desak DPR Buat UU Standar Gaji dan Kompetensi ART

Selasa 15 Apr 2025, 20:01 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di Polres Jakarta Timur, Selasa, 15 April 2025. (Sumber: Dok. Polres Jakarta Timur)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di Polres Jakarta Timur, Selasa, 15 April 2025. (Sumber: Dok. Polres Jakarta Timur)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. Mengingat korban mengalami luka berat, kedua tersangka terancam sepuluh tahun penjara.

Berita Terkait

News Update