JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mendesak aturan perlindungan dan penerapan standar resmi gaji Asisten Rumah Tangga (ART), termasuk sertifikat ART, dibuat.
Pernyataan Sahroni sebagai respons atas kasus viral penganiayaan yang dialami oleh asisten rumah tangga (ART) berinisial SR, 24 tahun di Jalan Kunci, Kayu Putih, Jakarta Timur. Menurutnya, jaminan gaji serta perlindungan untuk ART itu penting agar tidak ada kejadian serupa.
"Ini ada tugas baru kepada DPR, yaitu khususnya Komisi IX untuk memikirkan bagaimana para ART ini memiliki hak gaji standar, di mana ART ini benar-benar memiliki sertifikat," kata Sahroni seusai mengunjungi pelaku penganiayaan ART di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa, 15 April 2025.
Kasus ini bermula dari pengakuan korban berinisial SR, seorang ART yang bekerja di rumah pasangan suami-istri di wilayah Pulogadung sejak November 2024 hingga Maret 2025. Majikan korban merupakan dokter berinisial AMS, 41 tahun dan istrinya, SSJH, 35 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Korban Penganiayaan Satpam RS di Bekasi Tolak Damai, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Selama empat bulan bekerja, SR tidak menerima upah sesuai kesepakatan sebesar Rp1,5 per bulan. Dari total Rp6 juta yang seharusnya diterima, majikan baru membayar Rp2,5 juta. Parahnya, SR justru mengalami tindak penganiayaan oleh majikannya dengan luka di sekujur tubuh.
Mirisnya lagi, pada saat dikembalikan ke kampung halamannya di Banyumas pada 20 Maret 2025, korban hanya diberi uang Rp50 ribu dan diantar menggunakan bus dari Terminal Lebak Bulus. Kemudian unit PPA Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa korban memang mengalami penganiayaan berat oleh pasangan suami istri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan sejak 8 April 2025. Mereka telah mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi persnya.
Senada dengan Sahroni terkait dengan aturan soal ART, Nicolas berharap ada Undang-Undang yang mengatur standar gaji dan kompetensi ART. Kata dia, kasus penganiayaan terhadap ART berinisial SR oleh dua majikannya yaitu MMS dan SSJH mengungkap celah besar dalam perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
Baca Juga: Sakit Hati Cinta Diputus, Pria di Tangerang Aniaya Mantan dan Kekasih Baru
“Kami harap kasus ini bisa jadi perhatian bersama, baik untuk masyarakat maupun pembuat kebijakan. Sudah saatnya ada undang-undang yang mengatur standar minimum gaji dan kompetensi ART sebelum bekerja,” ujar Nicolas.