Razman Arif Nasution mengungkapkan harapannya terkait kasus Vadel Badjideh. (Tangkap Layar YouTube/Intens Investigasi)

HIBURAN

Razman Berharap Kasus Vadel Badjideh Cepat Selesai: Disidangkan dan Divonis Tak Bersalah

Selasa 15 Apr 2025, 21:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Razman Arif Nasution mengungkapkan harapannya terhadap mantan kliennya, Vadel Badjideh yang saat ini masih menjalani masa tahanan.

Diketahui, Razman sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Vadel seusai keluarga kliennya memilih untuk mengganti kuasa hukumnya untuk mengurusi kasusnya.

Melansir dari kanal YouTube Cumicumi, meski sudah tidak lagi menjadi pengacaranya, Razman tetap mengungkapkan harapannya untuk TikToker tersebut.

Ia berharap kasus yang melibatkan mantan kliennya itu bisa segera selesai dan disidangkan hingga akhirnya terbukti tidak bersalah.

Baca Juga: Kecewa Lolly Diduga Punya Pacar Baru, Razman: Hati-Hati Dipenjara Kayak Vadel

"Doa saya Vadel cepat disidangkan dan divonis tidak bersalah," kata Razman yang dikutip Poskota pada Selasa, 15 April 2025.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dirinya dengan keluarga mantan kliennya itu hingga saat ini tidak ada perpecahan dan masih berhubungan baik.

"Ingat ya, kita dengan Pak Umar, Martin dan Bintang (kakak Vadel) tidak ada pecah kongsi," katanya.

Rival Hotman Paris itu pun menegaskan kembali bahwa ia bukan dipecat tetapi justru dirinyalah yang mengundurkan diri.

Baca Juga: Kecewa Lolly Diduga Punya Pacar Baru, Razman: Hati-Hati Dipenjara Kayak Vadel

"Ingat, jadi saya yang mengundurkan diri," katanya.

Pada kesempatan lain, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihak penyidik akan segera menyerahkan berkas Vadel ke Kejaksaan.

Namun hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas kasus Vadel atas laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani.

"Penyidik masih melengkapi berkas yang akan dikirim ke Kejaksaan," kata Nurma.

Baca Juga: Respons Razman usai Disebut Memperkeruh Hubungan Vadel Badjideh dan Nikita Mirzani

Nurma mengatakan biasanya penyidik akan menyerahkan berkas tidak lebih dari masa tahanan 60 hari.

"Sebelum 60 hhari tentu berkas sudah dinyatakan lengkap," katanya.

Sebagai informasi, Vadel dilaporkan ke polisi oleh Nikita Mirzani atas kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap anak sulungnya, LM.

Tags:
anak Nikita MirzaniRazman Arif NasutionVadel BadjidehNikita MirzaniPolres Jakarta Selatan

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor