Kuasa Hukum Poltak Silitonga dan Wiwik Sudarsih di Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 14 April 2025. (Sumber: Dok. pribadi)

Nasional

Propam Polri Usut Kasus Dugaan Penggelapan Barang Bukti di Kalteng

Selasa 15 Apr 2025, 10:41 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Divisi Propam Polri kembali menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng). Sejumlah saksi yang diperiksa pada Senin, 14 April 2025 di antaranya penyidik dari Polres Kotawaringin Barat dan Polda Kalimantan Tengah.

"Yang diperiksa yaitu polisi, anggota polisi yang memeriksa perkara dulu di Kotawaringin Barat juga di Polda Kalimantan Tengah yang menyatakan yang bisa menerangkan kepala desa," ujar kuasa hukum korban, Poltak Silitonga, kepada awak media di Mabes Polri, Senin, 14 April 2025.

Menurut Poltak Silitonga, keterangan saksi bertujuan untuk memastikan kepemilikan sah tanah yang diduga digelapkan. Lalu kliennya, Wiwik Sudarsih, anak pertama pemilik tanah Brata Ruswanda, turut hadir untuk memperkuat statusnya sebagai ahli waris. Ia juga menyoroti penanganan perkara yang dinilai tidak sesuai prosedur, termasuk pernyataan Dirtipidum Bareskrim Polri yang menyebut sertifikat tanah palsu tanpa putusan pengadilan. 

Baca Juga: Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien saat USG, Sering Tanya 'Kapan Kontrol Lagi?'

"Brata Ruswanda itu adalah benar dia yang membuat dan tidak palsu tetapi kan Dirtipidum mengatakan palsu dengan kata-katanya tidak identik meski belum ada keputusan pengadilan," kata Poltak.

Laporannya ke Propam Polri terdaftar dengan nomor B/1293/III/WAS/.2.4/2025/DivPropam per 11 Maret 2025. Ia berharap Kapolri menegakkan hukum secara adil tanpa memandang pangkat. Kasus ini mencuat setelah dugaan penggelapan sertifikat tanah menjadi viral, hingga akhirnya barang bukti dikembalikan oleh pihak terlapor. 

Sebelumnya, Wiwik Sudarsih memperjuangkan keadilan karena sertifikat tanah seluas 10 hektare miliknya di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu oleh Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari Dirtipidum Bareskrim Polri. Wiwik berulang kali mendatangi Mabes Polri untuk menuntut pengembalian sertifikat. 

Poltak juga melaporkan Djuhandhani dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN pada 10 Februari 2025, atas dugaan pelanggaran Pasal 28 UU ITE dan Pasal 390 KUHP. Namun, laporan ditolak karena pernyataan Djuhandhani dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu, Peluang Baru untuk Honorer Jadi ASN Tanpa Seleksi Ulang

Kasus ini berawal dari laporan mantan Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, pada 2018, yang menuding penguasaan lahan 10 hektare miliknya. Saat penyelidikan, penyidik meminta sertifikat asli milik Wiwik, yang seharusnya hanya ditunjukkan, bukan diserahkan. Wiwik menduga adanya konspirasi antara penyidik dan bupati untuk menguasai tanahnya.

Tags:
Propam PolriKotawaringin Baratsertifikat tanahpenggelapan

Ali Mansur

Reporter

Firman Wijaksana

Editor