PPPK Paruh Waktu skema baru yang mengatur PPPK pada waktu tertentu dengan jam kerja yang lebih fleksibel. (Sumber: kemenag.go.id)

Nasional

PPPK Paruh Waktu, Peluang Baru untuk Honorer Jadi ASN Tanpa Seleksi Ulang

Selasa 15 Apr 2025, 10:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan kebijakan yang diharapkan dapat memperbaiki nasib tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini memberikan harapan baru bagi ribuan tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya, namun tetap ingin berkarir di sektor pemerintahan.

Skema PPPK Paruh Waktu ini secara resmi diatur melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Kebijakan ini hadir sebagai langkah konkret untuk memberikan kepastian status kerja dan sejumlah keuntungan yang sebelumnya tidak diperoleh saat tenaga honorer masih berada dalam status non-ASN.

Baca Juga: PPPK 2024: Honorer Kategori R2 dan R3 Bisa Jadi ASN Paruh Waktu, Cek Syarat serta Proses Pengangkatannya

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah skema baru yang mengatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada waktu tertentu dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

Gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat atau setara dengan upah honorer sebelumnya.

Meski demikian, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NI), yang sama seperti pegawai ASN lainnya.

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk penggajian, PPPK Paruh Waktu lebih mengutamakan fleksibilitas kerja dan beban kerja yang lebih ringan.

Keuntungan PPPK Paruh Waktu

Bagi tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu, ada sejumlah manfaat signifikan yang bisa dirasakan:

  1. Pengalaman Kerja di Pemerintahan

Sebagai bagian dari birokrasi pemerintah, PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengalaman bekerja dalam lingkungan pemerintahan, yang tentunya bisa memperkaya portofolio karir mereka.

  1. Fleksibilitas Jam Kerja

Dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK Penuh Waktu, tenaga honorer yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu dapat menyesuaikan jadwal kerjanya sesuai dengan kebutuhan instansi. Hal ini juga memberi ruang untuk mencari pendapatan tambahan.

Baca Juga: Update Penetapan NIP PPPK 2024: SK Pengangkatan Diharapkan Terbit Setelah Lebaran

  1. Jaminan Sosial dan Kesehatan

Salah satu keuntungan utama adalah hak atas jaminan sosial dan jaminan kesehatan (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan) yang tidak didapatkan oleh tenaga honorer sebelumnya.

  1. Peluang Naik Status

Bagi PPPK Paruh Waktu yang menunjukkan kinerja baik, ada peluang untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu melalui evaluasi berkala, membuka kemungkinan bagi mereka untuk memperoleh gaji dan tunjangan yang lebih besar.

  1. Beban Kerja yang Lebih Ringan

Beban kerja bagi PPPK Paruh Waktu lebih ringan dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang bekerja penuh waktu. Hal ini membantu menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Baca Juga: 3 Kategori Honorer yang Bisa Ikut PPPK 2024 Tahap 2, Cek Kriteria di Sini!

Tantangan yang Dihadapi

Meskipun skema PPPK Paruh Waktu menawarkan banyak keuntungan, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah gaji yang cenderung lebih kecil jika dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu.

Namun, bagi banyak tenaga honorer, ini menjadi solusi yang sangat dibutuhkan untuk tetap berkontribusi dalam pemerintahan tanpa terikat dengan beban kerja yang berat.

Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, PPPK Paruh Waktu menjadi jembatan bagi tenaga honorer menuju status kerja yang lebih stabil di lingkungan ASN.

Diharapkan kebijakan ini akan memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer untuk berkembang dan memiliki karir yang lebih jelas dalam pemerintahan.

Tags:
ASNPPPK Penuh WaktuPPPK Paruh Waktuhonorertenaga honorerCPNS PPPK

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor