POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan kebijakan yang diharapkan dapat memperbaiki nasib tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini memberikan harapan baru bagi ribuan tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya, namun tetap ingin berkarir di sektor pemerintahan.
Skema PPPK Paruh Waktu ini secara resmi diatur melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Kebijakan ini hadir sebagai langkah konkret untuk memberikan kepastian status kerja dan sejumlah keuntungan yang sebelumnya tidak diperoleh saat tenaga honorer masih berada dalam status non-ASN.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah skema baru yang mengatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada waktu tertentu dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
Gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat atau setara dengan upah honorer sebelumnya.
Meski demikian, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NI), yang sama seperti pegawai ASN lainnya.
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk penggajian, PPPK Paruh Waktu lebih mengutamakan fleksibilitas kerja dan beban kerja yang lebih ringan.
Keuntungan PPPK Paruh Waktu
Bagi tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu, ada sejumlah manfaat signifikan yang bisa dirasakan:
- Pengalaman Kerja di Pemerintahan
Sebagai bagian dari birokrasi pemerintah, PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengalaman bekerja dalam lingkungan pemerintahan, yang tentunya bisa memperkaya portofolio karir mereka.
- Fleksibilitas Jam Kerja