JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pria berinisial A di kawasan Jakarta Selatan beserta barang bukti 12 paket ganja dengan total mencapai 10,5 kilogram.
"Kami telah mengamankan satu tersangka inisial A pengedar narkotika jenis ganja sebanyak 12 paket dengan total barang bukti 10,5 kilogram ganja,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.
Menurut Ade, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Siapkan Fasilitas Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba
Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 12 buah paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.486 gram. Lalu, satu buah plastik hitam berisi ganja seberat 39,94 gram, dan satu buah kertas coklat berisi ganja seberat 13,04 gram.
"Kami akan terus mengungkap semua peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ucap dia.
Dari hasil interogasi, A mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan inisial H yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).