Namun dia tidak membeberkan secara gamblang kaitan antara permohonan praperadilan atas status tersangka Firli Bahuri dengan bulan Ramadhan.
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan Praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," ucapnya.