Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Pandi)

Nasional

Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Selasa 15 Apr 2025, 10:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri menyampaikan, penanganan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih terus berjalan.

Saat ini tim penyidik sedang dalam tahap memenuhi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jakarta.

"Masih berprogres saat ini tim penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 JPU Kejati DKI. Sampai saat ini tidak ada kendala dalam pemenuhan pengunjung P-19, nanti kita update perkembangannya," kata Ade Safri, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga: Anggota DPRD Banten Ditangkap, Jadi Pelaku Kasus Penipuan

Terkait dengan upaya jemput terhadap tersangka, Ade Safri tidak menjawab secara pasti. Dia hanya mengatakan upaya jemput paksa atau penahanan itu bisa dilakukan pada tahap penyidikan dan dilaksanakan untuk keperluan penyidikan.

Ade Safri juga memastikan tim penyidik bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan semua petunjuk dari JPU dapat dipenuhi.

"Jadi semua upaya apa itu namanya upaya paksa di tahap penyidikan itu kita lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update," ujarnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri, telah mencabut permohonan praperadilan terkait status tersangkanya. Pencabutan itu dilakukan lantaran ada beberapa kekurangan dan ketidaksempurnaan yang perlu diperbaiki dalam permohonan praperadilan yang dibuatnya.

Baca Juga: Viral Diduga Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasein saat Pemeriksaan USG, Ahmad Sahroni: Wajib Ditangkap, Gak Bisa Didiamkan!

"Dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," ungkap kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Maret 2025.

Di samping ada kekurangan, Ian Iskandar juga menyebutkan bahwa bulan Ramadhan menjadi salah satu alasan di balik pencabutan permohonan praperadilan tersebut.

Namun dia tidak membeberkan secara gamblang kaitan antara permohonan praperadilan atas status tersangka Firli Bahuri dengan bulan Ramadhan.

"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan Praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," ucapnya.

Tags:
Polda Metro JayaSyahrul Yasin LimpopemerasanFirli Bahuri

Ali Mansur

Reporter

Firman Wijaksana

Editor