JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri menyampaikan, penanganan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih terus berjalan.
Saat ini tim penyidik sedang dalam tahap memenuhi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jakarta.
"Masih berprogres saat ini tim penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 JPU Kejati DKI. Sampai saat ini tidak ada kendala dalam pemenuhan pengunjung P-19, nanti kita update perkembangannya," kata Ade Safri, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.
Baca Juga: Anggota DPRD Banten Ditangkap, Jadi Pelaku Kasus Penipuan
Terkait dengan upaya jemput terhadap tersangka, Ade Safri tidak menjawab secara pasti. Dia hanya mengatakan upaya jemput paksa atau penahanan itu bisa dilakukan pada tahap penyidikan dan dilaksanakan untuk keperluan penyidikan.
Ade Safri juga memastikan tim penyidik bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan semua petunjuk dari JPU dapat dipenuhi.
"Jadi semua upaya apa itu namanya upaya paksa di tahap penyidikan itu kita lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update," ujarnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri, telah mencabut permohonan praperadilan terkait status tersangkanya. Pencabutan itu dilakukan lantaran ada beberapa kekurangan dan ketidaksempurnaan yang perlu diperbaiki dalam permohonan praperadilan yang dibuatnya.
"Dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," ungkap kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Maret 2025.
Di samping ada kekurangan, Ian Iskandar juga menyebutkan bahwa bulan Ramadhan menjadi salah satu alasan di balik pencabutan permohonan praperadilan tersebut.