Mutasi tersebut disebut sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan pelanggaran Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Atas pelanggaran ini, ia dijatuhi sanksi berupa teguran dan pemotongan gaji.
Kini, nama Ghufron kembali mencuat ke publik sebagai salah satu calon hakim agung yang dinyatakan memenuhi syarat administratif.
Proses seleksi selanjutnya akan menjadi penentu apakah ia layak menduduki jabatan penting di Mahkamah Agung.