Pernah Dijatuhi Sanksi, Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung 2025

Selasa 15 Apr 2025, 19:04 WIB
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron lolos seleksi administrasi calon hakim agung 2025. (Bilal/Poskota)

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron lolos seleksi administrasi calon hakim agung 2025. (Bilal/Poskota)

Mutasi tersebut disebut sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan pelanggaran Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Atas pelanggaran ini, ia dijatuhi sanksi berupa teguran dan pemotongan gaji.

Kini, nama Ghufron kembali mencuat ke publik sebagai salah satu calon hakim agung yang dinyatakan memenuhi syarat administratif.

Proses seleksi selanjutnya akan menjadi penentu apakah ia layak menduduki jabatan penting di Mahkamah Agung.

Berita Terkait

News Update