POSKOTA.CO.ID - Di tengah era digital yang kian berkembang, perlindungan data menjadi prioritas utama, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk meningkatkan keamanan sistem, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh ASN untuk mengaktifkan fitur keamanan Multi-Factor Authentication (MFA) di platform ASN Digital mulai tahun 2025.
Namun, masih banyak ASN yang belum mengaktifkan MFA ini. Padahal, ada konsekuensi penting yang perlu diketahui jika kewajiban ini tidak dipenuhi.
Ketentuan Aktivasi MFA di ASN Digital 2025
BKN menetapkan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, wajib melakukan aktivasi MFA di platform ASN Digital paling lambat tanggal 13 April 2025.
Baca Juga: Cara Aktivasi dan Login Aplikasi ASN Digital BKN: Panduan Lengkap dengan Fitur MFA
Apabila hingga tenggat waktu tersebut MFA belum diaktifkan, akun ASN akan diblokir dan tidak bisa mengakses layanan kepegawaian digital.
Alasan Diterapkannya MFA
MFA diberlakukan sebagai langkah untuk:
- Menjaga keamanan data kepegawaian.
- Mencegah penyalahgunaan akun oleh pihak tidak berwenang.
- Melindungi data sensitif dari potensi ancaman siber.
Penerapan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap sistem dan informasi yang dikelola ASN.
Risiko Jika Tidak Mengaktifkan MFA
Bagi ASN yang tidak segera mengaktifkan MFA, ada sejumlah risiko yang perlu diperhatikan:
1. Tidak Bisa Akses Layanan Digital
Tanpa MFA, Anda akan kehilangan akses ke berbagai layanan penting, seperti:
- Platform Kilas Klaten
- Informasi kepegawaian
- Proses kenaikan pangkat
- Pengunduhan SK PNS/PPPK
- Layanan administrasi lainnya