Baca Juga: Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Diterima Juni 2025, Cek Aturan dan Besarannya
Lalu pada Pasal 6, disebutkan penerima tunjangan yang berhak mendapat pencairan gaji ke-13 diantaranya:
- Penerima tunjangan veteran Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
- Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan
- Penerima tunjangan cacat bagi PNS pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri
Sementara itu, ada 2 kategori ASN yang dipastikan tidak berhak menerima pencairan gaji ke-13 dari pemerintah, diantaranya:
- ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penempatan
Demikian adalah daftar penerima pencairan gaji ke-13 sesuai peraturan pemerintah. Siap-siap bagi yang berhak akan menerima pencairan dalam waktu dekat.