Pensiunan dan PNS Siap-siap Cairkan Gaji ke-13, Ini Daftar Penerimanya Sesuai Peraturan Pemerintah

Selasa 15 Apr 2025, 17:50 WIB
Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 akan segera cair 9 hari lagi. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 akan segera cair 9 hari lagi. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Baca Juga: Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Diterima Juni 2025, Cek Aturan dan Besarannya

Lalu pada Pasal 6, disebutkan penerima tunjangan yang berhak mendapat pencairan gaji ke-13 diantaranya:

  • Penerima tunjangan veteran Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
  • Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan
  • Penerima tunjangan cacat bagi PNS pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri

Sementara itu, ada 2 kategori ASN yang dipastikan tidak berhak menerima pencairan gaji ke-13 dari pemerintah, diantaranya:

  • ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penempatan

Demikian adalah daftar penerima pencairan gaji ke-13 sesuai peraturan pemerintah. Siap-siap bagi yang berhak akan menerima pencairan dalam waktu dekat.

Berita Terkait

News Update