POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi para pensiunan PNS akan segera menerima pencairan gaji ke-13 dari pemerintah tahun 2025 ini.
Berdasarkan informasi yang beredar di berbagai sumber, kemungkinan pencairan gaji ke-13 ini dilakukan pada Juni 2025 bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Sebagai informasi, gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Gaji tambahan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya kepada negara, sekaligus komitmen pemerintah dalam kesejahteraan para ASN.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Tidak Naik 16 Persen, Segini Kenaikan Resmi dari Pemerintah
Adapun pembayaran gaji ke-13 telah diatur Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, yang menjamin hak pensiunan untuk mendapatkan tambahan penghasilan di luar pensiun bulanan.
Bagi pensiunan PNS nantinya akan mendapatkan gaji tambahan sesuai dengan gaji pokok, yaitu:
- Golongan I: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Baca Juga: Penting! Gaji Pensiunan PNS Dapat Kenaikan 12 Persen Sesuai Peraturan Pemerintah, Cek Nominalnya
Selani itu, beberapa tunjangan juga akan diterima sebagai komponen pencairan yang telah ditetapkan pemerintah, diantaranya sebagai berikut:
- Tunjangan Keluarga: Diberikan jika pensiunan memiliki tanggungan (suami/istri dan maksimal 2 anak).
- Tunjangan Pangan: Pensiunan PNS akan menerima tunjangan senilai 10 kg beras per bulan yang dikonversi ke dalam bentuk uang.
- Tambahan Penghasilan: Insentif tahunan yang besarnya ditetapkan oleh pemerintah.
Cek Status Pembayaran
Silahkan untuk para pensiunan PNS ini bisa memantau langsung penyaluran gaji ke-13 ini melalui 2 cara.
Baca Juga: Update Terbaru! Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025