Kabar Baik untuk Guru PNS! Tunjangan Khusus Golongan I-IV Ditetapkan, Simak Ketentuan Terbarunya

Selasa 15 Apr 2025, 20:30 WIB
Segini  besaran tunjangan, serta kriteria penerima baik dari kalangan PNS, PPPK, maupun guru honorer. (Sumber: Pinterest)

Segini besaran tunjangan, serta kriteria penerima baik dari kalangan PNS, PPPK, maupun guru honorer. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Guru merupakan elemen penting dalam pembangunan bangsa. Namun, tidak semua guru bekerja dalam kondisi ideal.

Banyak dari mereka bertugas di daerah yang secara geografis sulit dijangkau, infrastruktur minim, dan menghadapi tantangan sosial serta lingkungan yang berat.

Menyadari peran vital para pendidik ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan kebijakan khusus guna memberikan penghargaan dan insentif finansial.

Baca Juga: Sahroni Desak DPR Buat UU Standar Gaji dan Kompetensi ART

Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025: Payung Hukum Baru Tunjangan Guru

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di wilayah tertentu yang dikategorikan sebagai daerah khusus. Daerah-daerah tersebut mencakup:

  • Wilayah terpencil dan sangat terpencil
  • Wilayah perbatasan antarnegara
  • Wilayah masyarakat adat terpencil
  • Wilayah terdampak bencana alam atau non-alam
  • Daerah dalam status darurat (sosial atau geografis)

Tunjangan ini merupakan bentuk insentif sekaligus bentuk nyata penghargaan atas dedikasi para guru yang bersedia mengabdi di wilayah dengan tantangan yang tidak ringan.

Besaran Tunjangan: Setara Satu Kali Gaji Pokok per Bulan

Sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen tersebut, besaran tunjangan khusus ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok berdasarkan golongan dan pangkat masing-masing guru. Berikut adalah ilustrasi tunjangan berdasarkan golongan:

  • Golongan I/a: Rp1.685.700
  • Golongan II/a: Rp2.022.200
  • Golongan III/a: Rp2.579.400
  • Golongan IV/a: Rp3.446.300
  • Golongan IV/e (tertinggi): Rp6.373.200

Meskipun dihitung berdasarkan nominal bulanan, tunjangan ini akan dibayarkan secara triwulan (per tiga bulan), yaitu setiap bulan Maret, Juni, September, dan November. Pola pembayaran ini bertujuan memberikan fleksibilitas perencanaan keuangan bagi para penerima.

Tidak Hanya untuk PNS: Guru PPPK dan Honorer Juga Diakomodasi

Salah satu poin progresif dalam kebijakan ini adalah keterlibatan guru non-PNS, seperti guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan guru honorer yang memenuhi syarat administratif dan lokasi penugasan.

Selama guru tersebut memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta memiliki Surat Keputusan (SK) penugasan di daerah khusus dari instansi yang berwenang, maka ia berhak menerima tunjangan serupa.

Langkah ini menjadi terobosan penting dalam menciptakan keadilan bagi semua pendidik, tidak terbatas pada status kepegawaian saja.

Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus Guru

Agar dapat menerima tunjangan khusus ini, terdapat beberapa ketentuan dan dokumen administratif yang wajib dipenuhi oleh para guru, yaitu:

  1. Memiliki NUPTK yang valid
  2. Terdaftar dan aktif di sistem Dapodik
  3. Bertugas dan mengajar di wilayah khusus yang ditetapkan pemerintah
  4. Memiliki SK penempatan atau SK tugas mengajar yang sesuai
  5. Tidak sedang menerima tunjangan profesi atau tunjangan lain yang bersifat serupa pada waktu yang sama

Pemerintah menetapkan bahwa guru hanya boleh menerima satu jenis tunjangan dalam satu waktu untuk menghindari tumpang tindih anggaran.

📸 CAPTION FOTO
Jalan berlumpur dan jarak tempuh puluhan kilometer tidak menyurutkan semangat guru di daerah perbatasan. (Foto: Arsip Kemendikbudristek)

Manfaat Sosial dan Pendidikan dari Kebijakan Ini

Kebijakan tunjangan khusus ini diharapkan memberikan dampak positif pada dua aspek utama:

  1. Meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru di daerah tertinggal
  2. Menarik minat tenaga pendidik baru untuk bersedia ditempatkan di daerah-daerah yang sebelumnya sulit dijangkau

Selain itu, adanya dukungan finansial ini turut berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, khususnya di kawasan yang selama ini mengalami kekurangan tenaga pengajar atau rotasi guru yang terlalu tinggi.

Reaksi dan Harapan dari Para Guru di Daerah

Banyak guru di lapangan menyambut kebijakan ini dengan antusias. Bagi sebagian besar dari mereka, tunjangan tersebut bukan hanya sekadar tambahan pendapatan, melainkan bentuk pengakuan dan penghargaan atas perjuangan yang selama ini jarang terdengar.

“Kadang kami harus jalan kaki belasan kilometer untuk mengajar. Kalau dapat tunjangan seperti ini, rasanya perjuangan kami tidak sia-sia,” ujar seorang guru SD di pedalaman Kalimantan Barat.

Meski demikian, beberapa guru juga berharap proses pencairan dilakukan secara tepat waktu dan transparan, agar tidak menimbulkan ketidakpastian seperti yang terjadi dalam kasus pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kerap mengalami keterlambatan.

Harmonisasi dengan Kebijakan Tunjangan Lain

Tunjangan khusus ini berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG), baik dari segi tujuan maupun mekanisme pemberian. Jika TPG diberikan berdasarkan sertifikasi profesionalitas guru, maka tunjangan khusus diberikan sebagai kompensasi atas kondisi geografis dan sosial tempat tugas.

Namun demikian, mekanisme administrasi tetap terintegrasi dalam sistem Dapodik dan informasi GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), sehingga memudahkan pengawasan dan akuntabilitas penyaluran.

Baca Juga: Cara Dapat Cuan Rp150.000 Sekarang Lebih Mudah, Bisa via Handphone dengan Gunakan Aplikasi Penghasil Uang

Tantangan Implementasi dan Rekomendasi

Meski telah diatur dalam peraturan resmi, pelaksanaan tunjangan ini tetap menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:

  • Ketepatan identifikasi wilayah khusus
  • Keakuratan data Dapodik dan NUPTK
  • Koordinasi antarinstansi pusat dan daerah
  • Kepastian anggaran dan pencairan tepat waktu

Untuk itu, pemerintah daerah dan sekolah diminta aktif memperbarui data guru dan wilayah melalui sistem pendataan Dapodik secara berkala. Kemendikbudristek juga diharapkan meningkatkan sosialisasi serta pelatihan administrasi bagi operator sekolah di wilayah terpencil.

Pemberian tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, perbatasan, dan wilayah bencana merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menjunjung tinggi peran pendidikan.

Di tengah tantangan medan dan fasilitas yang terbatas, guru tetap hadir sebagai pelita bagi generasi penerus bangsa.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak hanya memperbaiki kesejahteraan guru, tetapi juga meningkatkan pemerataan mutu pendidikan nasional. Karena sejatinya, setiap anak Indonesia—di kota maupun di pelosok berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas dari guru-guru terbaik.

Berita Terkait

News Update