Agar dapat menerima tunjangan khusus ini, terdapat beberapa ketentuan dan dokumen administratif yang wajib dipenuhi oleh para guru, yaitu:
- Memiliki NUPTK yang valid
- Terdaftar dan aktif di sistem Dapodik
- Bertugas dan mengajar di wilayah khusus yang ditetapkan pemerintah
- Memiliki SK penempatan atau SK tugas mengajar yang sesuai
- Tidak sedang menerima tunjangan profesi atau tunjangan lain yang bersifat serupa pada waktu yang sama
Pemerintah menetapkan bahwa guru hanya boleh menerima satu jenis tunjangan dalam satu waktu untuk menghindari tumpang tindih anggaran.
📸 CAPTION FOTO
Jalan berlumpur dan jarak tempuh puluhan kilometer tidak menyurutkan semangat guru di daerah perbatasan. (Foto: Arsip Kemendikbudristek)
Manfaat Sosial dan Pendidikan dari Kebijakan Ini
Kebijakan tunjangan khusus ini diharapkan memberikan dampak positif pada dua aspek utama:
- Meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru di daerah tertinggal
- Menarik minat tenaga pendidik baru untuk bersedia ditempatkan di daerah-daerah yang sebelumnya sulit dijangkau
Selain itu, adanya dukungan finansial ini turut berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, khususnya di kawasan yang selama ini mengalami kekurangan tenaga pengajar atau rotasi guru yang terlalu tinggi.
Reaksi dan Harapan dari Para Guru di Daerah
Banyak guru di lapangan menyambut kebijakan ini dengan antusias. Bagi sebagian besar dari mereka, tunjangan tersebut bukan hanya sekadar tambahan pendapatan, melainkan bentuk pengakuan dan penghargaan atas perjuangan yang selama ini jarang terdengar.
“Kadang kami harus jalan kaki belasan kilometer untuk mengajar. Kalau dapat tunjangan seperti ini, rasanya perjuangan kami tidak sia-sia,” ujar seorang guru SD di pedalaman Kalimantan Barat.
Meski demikian, beberapa guru juga berharap proses pencairan dilakukan secara tepat waktu dan transparan, agar tidak menimbulkan ketidakpastian seperti yang terjadi dalam kasus pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kerap mengalami keterlambatan.
Harmonisasi dengan Kebijakan Tunjangan Lain
Tunjangan khusus ini berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG), baik dari segi tujuan maupun mekanisme pemberian. Jika TPG diberikan berdasarkan sertifikasi profesionalitas guru, maka tunjangan khusus diberikan sebagai kompensasi atas kondisi geografis dan sosial tempat tugas.
Namun demikian, mekanisme administrasi tetap terintegrasi dalam sistem Dapodik dan informasi GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), sehingga memudahkan pengawasan dan akuntabilitas penyaluran.
Tantangan Implementasi dan Rekomendasi
Meski telah diatur dalam peraturan resmi, pelaksanaan tunjangan ini tetap menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:
- Ketepatan identifikasi wilayah khusus
- Keakuratan data Dapodik dan NUPTK
- Koordinasi antarinstansi pusat dan daerah
- Kepastian anggaran dan pencairan tepat waktu