POSKOTA.CO.ID - Guru merupakan elemen penting dalam pembangunan bangsa. Namun, tidak semua guru bekerja dalam kondisi ideal.
Banyak dari mereka bertugas di daerah yang secara geografis sulit dijangkau, infrastruktur minim, dan menghadapi tantangan sosial serta lingkungan yang berat.
Menyadari peran vital para pendidik ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan kebijakan khusus guna memberikan penghargaan dan insentif finansial.
Baca Juga: Sahroni Desak DPR Buat UU Standar Gaji dan Kompetensi ART
Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025: Payung Hukum Baru Tunjangan Guru
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di wilayah tertentu yang dikategorikan sebagai daerah khusus. Daerah-daerah tersebut mencakup:
- Wilayah terpencil dan sangat terpencil
- Wilayah perbatasan antarnegara
- Wilayah masyarakat adat terpencil
- Wilayah terdampak bencana alam atau non-alam
- Daerah dalam status darurat (sosial atau geografis)
Tunjangan ini merupakan bentuk insentif sekaligus bentuk nyata penghargaan atas dedikasi para guru yang bersedia mengabdi di wilayah dengan tantangan yang tidak ringan.
Besaran Tunjangan: Setara Satu Kali Gaji Pokok per Bulan
Sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen tersebut, besaran tunjangan khusus ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok berdasarkan golongan dan pangkat masing-masing guru. Berikut adalah ilustrasi tunjangan berdasarkan golongan:
- Golongan I/a: Rp1.685.700
- Golongan II/a: Rp2.022.200
- Golongan III/a: Rp2.579.400
- Golongan IV/a: Rp3.446.300
- Golongan IV/e (tertinggi): Rp6.373.200
Meskipun dihitung berdasarkan nominal bulanan, tunjangan ini akan dibayarkan secara triwulan (per tiga bulan), yaitu setiap bulan Maret, Juni, September, dan November. Pola pembayaran ini bertujuan memberikan fleksibilitas perencanaan keuangan bagi para penerima.
Tidak Hanya untuk PNS: Guru PPPK dan Honorer Juga Diakomodasi
Salah satu poin progresif dalam kebijakan ini adalah keterlibatan guru non-PNS, seperti guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan guru honorer yang memenuhi syarat administratif dan lokasi penugasan.
Selama guru tersebut memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta memiliki Surat Keputusan (SK) penugasan di daerah khusus dari instansi yang berwenang, maka ia berhak menerima tunjangan serupa.
Langkah ini menjadi terobosan penting dalam menciptakan keadilan bagi semua pendidik, tidak terbatas pada status kepegawaian saja.